Barsela24news.com | Lombok Tengah NTB — Polemik pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di lokasi yang disebut berada di atas lahan SMP Negeri 5 Praya Timur akhirnya mendapat jawaban langsung dari Pemerintah Desa Beleke Lebe Sane (BLS).
Kepala Desa Beleke Lebe Sane, Muhammad Tohir, yang akrab disapa Roma, angkat bicara setelah pemberitaan mengenai keberadaan bangunan Kopdes tersebut menuai sorotan di tengah masyarakat.
Roma menegaskan, pembangunan Kopdes Merah Putih di lokasi tersebut bukan keputusan sepihak dan bukan pula tanpa koordinasi.
Bahkan, menurut pengakuannya, Pemdes BLS bersama pengurus Kopdes telah melakukan komunikasi dengan sejumlah tokoh masyarakat, Dinas Pendidikan, Badan Aset Daerah hingga pemerintah daerah.
Klarifikasi tersebut disampaikan dalam pertemuan yang turut dihadiri Ketua Kopdes Merah Putih, Jahar, serta unsur Kepolisian dari Polsek Praya Timur, dalam hal ini Kanit Intel.
Pesan yang ingin ditegaskan Pemdes cukup jelas:
“Kami tidak asal menggunakan lahan.”
Kades: Sebelum ke Dinas, Kami Sudah Temui Tokoh Masyarakat
Roma mengungkapkan, keputusan memilih lokasi tersebut diawali dengan komunikasi bersama sejumlah tokoh masyarakat di Desa Beleke Lebe Sane.
Menurutnya, sebagian besar tokoh yang ditemui justru menyatakan dukungan apabila Kopdes dibangun di lokasi tersebut.
Pertimbangannya bukan semata-mata soal ketersediaan lahan.
Pemdes melihat keberadaan Kopdes di sekitar SMPN 5 Praya Timur berpotensi memberikan dampak lain, termasuk membantu menciptakan lingkungan sekolah yang lebih tertata.
“Sebelum kami ke Dinas Pendidikan, terlebih dahulu kami sudah berkoordinasi dengan beberapa tokoh di desa. Kebanyakan dari tokoh juga sangat setuju jika Kopdes didirikan di lokasi tersebut,” jelas Roma.
Ia kemudian membeberkan alasan lain yang menurutnya tidak kalah penting.
Jumlah siswa SMPN 5 Praya Timur disebut masih jauh dari harapan.
Karena itu, Pemdes berharap penataan kawasan sekitar sekolah justru dapat menjadi salah satu daya tarik agar masyarakat kembali berminat menyekolahkan anaknya di sekolah tersebut.
Kopdes Klaim Sudah Mengantongi Izin
Pernyataan lebih tegas disampaikan Ketua Kopdes Merah Putih, Jahar.
Ia menyebut pembangunan Kopdes tersebut telah mendapat persetujuan dari sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
“Kami sudah diberikan izin oleh Bapak Bupati, Badan Aset Daerah dan Dinas Pendidikan Lombok Tengah,” ujar Jahar.
Pernyataan inilah yang kini menjadi titik penting dalam polemik tersebut.
Sebab, jika benar terdapat persetujuan resmi pemanfaatan lahan, maka masyarakat tentu berkepentingan mengetahui bentuk persetujuan, dokumen perizinan, status aset, jangka waktu pemanfaatan, serta mekanisme penggunaannya.
Untuk memastikan agar pembangunan yang membawa nama program pemerintah tersebut memiliki dasar administratif yang terang dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ironi di Balik Lokasi Kopdes: Sekolah Sepi Siswa
Di balik kontroversi lokasi, Pemdes BLS justru membawa alasan yang cukup menarik.
Kopdes tidak hanya diposisikan sebagai pusat aktivitas ekonomi desa.
Pengurus Kopdes mengaku memiliki rencana membantu menata kawasan SMPN 5 Praya Timur.
Tujuannya sederhana:
Membuat sekolah terlihat lebih menarik sehingga masyarakat mau menyekolahkan anaknya di sana.
Jahar bahkan menyebut penataan lingkungan sekolah menjadi bagian dari rencana mereka.
“Kami juga berencana untuk menata lingkungan sekolah SMPN 5 Praya Timur agar lebih menarik minat siswa untuk bersekolah di sana, mengingat keadaan siswa saat ini jauh dari harapan,” tuturnya.
Di sinilah muncul sisi lain dari polemik tersebut.
Jika sekolah memang mengalami persoalan minim peserta didik, maka pertanyaan yang lebih besar bukan hanya “mengapa Kopdes dibangun di sana?”, tetapi juga:
Mengapa SMPN 5 Praya Timur sampai kesulitan mendapatkan siswa?
Apakah persoalannya hanya lingkungan sekolah?
Atau ada persoalan lain seperti akses, fasilitas, kualitas layanan, persepsi masyarakat, maupun keberadaan sekolah lain di sekitar wilayah tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu layak dikaji secara terbuka.
Desa Baru, Aset Terbatas
Roma menjelaskan, Desa Beleke Lebe Sane merupakan desa baru.
Konsekuensinya, ketersediaan aset desa yang dapat digunakan untuk pembangunan fasilitas pendukung Kopdes juga terbatas.
Sementara pemerintah desa dituntut menyediakan lokasi untuk mendukung program Kopdes Merah Putih.
“Mengingat Desa Beleke Lebe Sane merupakan desa baru, satu-satunya lahan aset daerah yang menurut kami layak dan tepat hanya di lokasi yang sekarang ini,” katanya.
Pemdes menilai lokasi tersebut strategis karena berada di kawasan yang dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus berpotensi membantu menghidupkan lingkungan sekolah.
Namun demikian, status “lahan aset daerah” dan kewenangan penggunaannya menjadi hal yang penting untuk diperjelas melalui dokumen resmi.
Apalagi jika lahan tersebut memang tercatat sebagai aset yang berkaitan dengan fasilitas pendidikan.
Klarifikasi Ini Sekaligus Menjawab Pemberitaan Sebelumnya
Pemdes BLS menyampaikan klarifikasi karena tidak ingin masyarakat mendapatkan informasi yang tidak utuh.
Roma menegaskan, pihaknya ingin meluruskan pemberitaan yang berkembang sekaligus mencegah munculnya kesalahpahaman terhadap pemerintah desa maupun pihak-pihak terkait.
“Kami klarifikasi semua ini agar masyarakat tidak mendapat informasi yang salah,” tegasnya.
Klarifikasi ini sekaligus menjadi hak jawab bagi pihak yang sebelumnya menjadi sorotan dalam pemberitaan.
Sementara dari sisi media, pemberitaan sebelumnya tidak muncul begitu saja.
Informasi awal diperoleh dari sejumlah masyarakat yang mempertanyakan keberadaan Kopdes di lokasi tersebut.
Media kemudian melakukan konfirmasi kepada Korwil Dikdasmen Praya Timur.
Namun, berdasarkan keterangan yang diterima, Korwil mengaku tidak dapat menjelaskan lebih jauh karena menurut keterangannya tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah terkait penggunaan lahan sekolah tersebut.
Di sinilah letak persoalan yang perlu ditempatkan secara proporsional.
Di satu sisi, Pemdes dan pengurus Kopdes menyatakan telah melakukan koordinasi serta memperoleh izin dari sejumlah pihak.
Di sisi lain, muncul keterangan bahwa ada pihak di lingkungan pendidikan yang mengaku tidak mengetahui atau tidak dilibatkan dalam proses musyawarah penggunaan lahan.
Dua informasi tersebut membutuhkan penjelasan administratif yang terang.
Bukan Lagi Soal Siapa yang Benar, Tetapi Seberapa Terbuka Prosesnya
Polemik ini semestinya tidak berkembang menjadi pertentangan antara pemerintah desa, sekolah, masyarakat maupun pengurus Kopdes.
Sebab semua pihak membawa kepentingan yang pada dasarnya sama: kepentingan masyarakat.
Kopdes Merah Putih diharapkan mampu meningkatkan ekonomi masyarakat.
Sekolah diharapkan mampu memberikan pendidikan yang berkualitas dan menarik lebih banyak peserta didik.
Pemerintah desa berkepentingan menjalankan program pemerintah.
Namun semua tujuan tersebut harus berjalan dalam koridor tata kelola yang transparan.
Jika benar izin telah diberikan, maka persoalan akan jauh lebih mudah dijelaskan dengan membuka dokumen atau dasar persetujuan kepada pihak yang berkepentingan.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menerima klaim bahwa “sudah mendapat izin”, tetapi dapat memahami siapa yang memberikan izin, dalam kapasitas apa, untuk lahan yang statusnya bagaimana, dan berdasarkan mekanisme apa.
Ketua Kopdes Juga Seorang Guru
Ada fakta menarik lainnya.
Ketua Kopdes Merah Putih, Jahar, diketahui juga merupakan tenaga pengajar di SMK Negeri 1 Praya Timur.
Menurut keterangan yang disampaikan, keterlibatannya dalam penataan kawasan SMPN 5 Praya Timur diharapkan menjadi bagian dari upaya mendorong peningkatan daya tarik sekolah.
Rencana tersebut tentu patut diapresiasi apabila benar-benar bertujuan memperbaiki lingkungan pendidikan.
Namun, kembali lagi, setiap bentuk pemanfaatan aset dan kegiatan di lingkungan sekolah harus tetap memperhatikan kewenangan dan aturan yang berlaku.
Polemik Dibuka, Transparansi Harus Mengikuti
Pada akhirnya, polemik Kopdes Merah Putih di lahan SMPN 5 Praya Timur justru membuka satu pertanyaan besar yang harus dijawab secara terbuka:
Apa sebenarnya dasar hukum dan dokumen resmi yang menjadi landasan penggunaan lahan tersebut?
Pemdes BLS sudah memberikan klarifikasi.
Pengurus Kopdes juga sudah menyampaikan penjelasan.
Kini, agar persoalan benar-benar terang dan tidak menjadi bola liar, dokumen persetujuan dan status aset menjadi kunci.
Sebab dalam pemerintahan, niat baik saja belum cukup.
Program yang baik membutuhkan prosedur yang benar.
Pembangunan yang bertujuan meningkatkan ekonomi masyarakat harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap aset negara dan kepentingan pendidikan.
Dan jika seluruh proses memang telah sesuai aturan, maka klarifikasi tersebut justru menjadi kesempatan untuk membuktikannya secara terbuka kepada publik.
Di sisi lain, jika masih terdapat tahapan administrasi yang belum tuntas, pemerintah dan pengelola Kopdes juga memiliki ruang untuk menyempurnakannya.
Yang terpenting, polemik ini jangan sampai membuat tujuan awal justru hilang.
Kopdes diharapkan menggerakkan ekonomi masyarakat. SMPN 5 Praya Timur diharapkan mendapatkan lebih banyak siswa. Dan masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa keduanya berjalan di atas dasar yang benar.
Semoga polemik ini menjadi pintu masuk untuk memperbaiki tata kelola, bukan justru menjadi sumber konflik baru di tengah masyarakat.
(Jamiri/Tim Loteng/Red)
