Barsela24news.com | Banda Aceh, 18 Agustus 2026 – Maklumat telah diumumkan. Tenggat waktu telah diberikan. Kini waktunya Pemerintah Aceh membuktikan apakah komitmen menutup aktivitas pertambangan ilegal benar-benar serius atau hanya berhenti sebagai pernyataan di atas kertas.
Forkopimda Aceh sebelumnya telah mengeluarkan maklumat penghentian aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Para pelaku diberikan batas waktu hingga 17 Agustus 2026 untuk menghentikan kegiatan dan mengeluarkan peralatan pertambangan dari lokasi.
Hari ini, 18 Agustus 2026, batas waktu tersebut telah terlewati. Karena itu, publik Aceh mempunyai alasan kuat untuk menagih janji pemerintah. Apa yang terjadi setelah tenggat berakhir?
Apakah seluruh aktivitas tambang ilegal benar-benar telah dihentikan? Apakah alat-alat berat telah ditarik? Apakah lokasi tambang telah ditutup?
Dan yang paling penting, apakah orang-orang yang berada di balik pembiayaan dan perdagangan hasil tambang ilegal juga akan disentuh hukum?
Bukan Lagi Waktunya Imbauan. Setelah tenggat 17 Agustus berakhir, pemerintah tidak seharusnya kembali berada pada tahap memberikan imbauan. Jika maklumat tersebut memang memiliki kekuatan moral dan politik, maka langkah berikutnya harus terlihat di lapangan.
Penertiban. Penghentian. Penyitaan jika memenuhi ketentuan hukum. Dan penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Sebab jika setelah batas waktu berakhir aktivitas PETI masih berlangsung seperti biasa, publik tentu akan mempertanyakan efektivitas maklumat tersebut. Maklumat jangan sampai hanya menjadi dokumen yang dibacakan di hadapan publik, tetapi kehilangan daya ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi dan jaringan bisnis tambang ilegal.
Jangan Hanya Kejar Pekerja Tambang. Pemberantasan PETI juga tidak boleh berhenti pada pekerja yang berada di lokasi. Mereka yang bekerja di lapangan belum tentu merupakan aktor utama.
Di belakang aktivitas pertambangan ilegal bisa terdapat mata rantai yang lebih besar: pemodal, pemilik atau penyewa alat berat, pemasok bahan bakar, pengangkut, pengolah hingga pihak yang membeli atau menampung hasil tambang.
Karena itu, keberhasilan operasi penertiban seharusnya tidak hanya diukur dari berapa orang yang diamankan. Ukuran sebenarnya adalah apakah jaringan ekonominya berhasil diputus.
Jika pekerja ditangkap tetapi modal tetap mengalir, alat berat kembali masuk, BBM kembali dipasok dan hasil tambang tetap memiliki pasar, maka aktivitas PETI berpotensi muncul kembali.
Lingkungan Aceh Tidak Bisa Terus Menjadi Korban. Persoalan tambang ilegal juga bukan sekadar persoalan izin. Ketika kegiatan pertambangan berlangsung tanpa tata kelola dan pengawasan yang semestinya, kerusakan lingkungan menjadi ancaman nyata.
Hutan, sungai, lahan masyarakat dan sumber air dapat menjadi korban dari aktivitas ekonomi yang hanya mengejar keuntungan.
Di sejumlah wilayah Aceh, persoalan PETI telah berulang kali mendapat perhatian publik. Karena itu, penutupan tambang ilegal harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat, bukan sekadar operasi sesaat.
18 Agustus Menjadi Hari Pembuktian. Tanggal 18 Agustus 2026 seharusnya menjadi momentum penting.
Maklumat telah dibuat. Sosialisasi telah dilakukan. Tenggat telah diberikan. Kini masyarakat menunggu hasil nyata.
Pemerintah Aceh perlu membuka informasi secara transparan mengenai pelaksanaan maklumat tersebut.
Berapa lokasi yang sudah ditutup?
Berapa alat berat yang telah dikeluarkan?
Berapa aktivitas PETI yang dihentikan?
Berapa orang yang telah diproses secara hukum? Apakah pemodal sudah diperiksa?
Apakah penadah hasil tambang sudah disentuh? Dan apakah akses pasokan logistik yang menopang aktivitas tambang ilegal benar-benar telah diputus?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah. Sebaliknya, itu merupakan bagian dari kontrol publik terhadap kebijakan yang telah diumumkan secara terbuka.
Maklumat Jangan Berakhir Menjadi Formalitas. Pemerintah Aceh kini berada pada persimpangan. Jika penertiban benar-benar dilakukan secara konsisten, maka maklumat tersebut dapat menjadi titik awal untuk memutus mata rantai pertambangan ilegal di Aceh.
Namun jika setelah tenggat berakhir tambang ilegal masih berjalan tanpa tindakan tegas, maka kepercayaan publik akan dipertaruhkan.
Aceh tidak membutuhkan lebih banyak slogan tentang pemberantasan tambang ilegal. Aceh membutuhkan bukti bahwa hukum benar-benar berlaku. Maklumat sudah digaungkan. Tenggat sudah lewat.
Kini komitmen Pemerintah Aceh benar-benar diuji: apakah berani menutup tambang ilegal sampai ke akar jaringannya, atau kembali membiarkan persoalan yang sama berulang di kemudian hari?
Publik menunggu jawabannya di lapangan, bukan sekadar di podium.
Redaksi
