Polsek Sambelia Serahkan Tersangka Pencurian Berkas Lengkap ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur

Barsela24news.com

Lombok Timur, NTB — Polsek Sambelia melalui Ps. Kanit Reskrim telah resmi menyerahkan tersangka beserta berkas perkara dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur pada Senin (10/8/2026). Penyerahan tahap II ini menandakan perkara telah dinyatakan lengkap dan siap untuk dilanjutkan ke proses penuntutan.
 
Kegiatan penyerahan dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Sambelia, Bripka M. Amin Akbar, bersama anggota, yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur mulai pukul 12.30 WITA hingga selesai.
 
Tersangka yang diserahkan bernama Syamsul Rohman alias Syamsul. Ia diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 
Bersama tersangka, pihak kepolisian juga melimpahkan berkas perkara lengkap beserta barang bukti guna diproses lebih lanjut sesuai jalur hukum yang berlaku.
 
Proses penyerahan berjalan aman, tertib, dan kondusif. Langkah ini merupakan wujud komitmen Polsek Sambelia dalam mempercepat penuntutan perkara serta menjamin proses hukum berjalan cepat, tepat, dan transparan.
 
Polres Lombok Timur terus berkomitmen memperkuat sinergitas antarlembaga penegak hukum demi memastikan setiap perkara ditangani secara profesional hingga tuntas.
 
Laporan: RY