SKANDAL DANA BEASISWA ACEH! Negara Rugi Rp14 Miliar, Kejati Periksa 90 Lebih Saksi dan Tetapkan 4 Tersangka

Barsela24news.com

Barsela24news.com | Banda Aceh, Sabtu, 1 Agustus 2026 – Kasus dugaan korupsi dana beasiswa Pemerintah Aceh pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) terus menjadi sorotan publik. Program yang seharusnya menjadi investasi untuk mencetak generasi muda Aceh berpendidikan magister (S2) dan doktor (S3), baik di dalam maupun luar negeri, justru diduga dijadikan ajang penyimpangan anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp14 miliar.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menegaskan bahwa penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 90 orang saksi yang berasal dari pejabat BPSDM, mahasiswa penerima beasiswa, pihak yayasan atau lembaga penyalur, serta berbagai pihak lain yang diduga mengetahui proses pengelolaan dan penyaluran dana beasiswa. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan bahwa sampai saat ini jaksa penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni S selaku Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2024, CP selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia BPSDM Aceh, RH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta ET yang merupakan karyawan pada lembaga penyalur beasiswa.

Menurut Ali Rasab Lubis, keempat tersangka diduga memiliki peran dalam pengelolaan program beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021 hingga 2024. Pada periode tersebut, Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran untuk 15 kegiatan program beasiswa yang dikelola melalui BPSDM Aceh. Sebagian dana tersebut disalurkan kepada mahasiswa yang menempuh pendidikan di University of Rhode Island, Amerika Serikat, melalui pihak ketiga sebagai lembaga penyalur.

Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan dugaan penggelembungan (mark up) komponen biaya beasiswa, pembayaran yang tidak sesuai ketentuan dalam perjanjian, serta pertanggungjawaban yang diduga fiktif. Berdasarkan hasil audit investigatif, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp14 miliar. Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Ali Rasab Lubis menegaskan bahwa fokus penyidik saat ini adalah menyelesaikan pemberkasan perkara terhadap para tersangka. Namun demikian, proses penyidikan belum dinyatakan selesai. Kejati Aceh memastikan akan terus menelusuri seluruh aliran dana, memeriksa setiap pihak yang diduga mengetahui perkara tersebut, serta mengembangkan penyidikan apabila ditemukan alat bukti baru.

"Sampai saat ini, jaksa penyidik sudah memintai keterangan sebanyak 90-an saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Tidak ada penambahan tersangka saat ini, dan para tersangka masih menjalani penahanan," ujar Ali Rasab Lubis.

Kasus ini menyita perhatian luas karena dana yang diduga diselewengkan berasal dari anggaran pendidikan yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Aceh. Publik berharap Kejati Aceh tidak hanya menuntaskan proses hukum terhadap empat tersangka yang telah ditetapkan, tetapi juga mengusut tuntas apabila terdapat pihak lain yang terbukti ikut menikmati atau berperan dalam dugaan korupsi tersebut berdasarkan alat bukti yang sah.

Dengan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp14 miliar, perkara ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Masyarakat kini menunggu komitmen Kejati Aceh untuk membawa perkara ini hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap serta memaksimalkan pemulihan kerugian negara. (Red)