17 Orang Diciduk, 20 Koper Uang Disita: BPN Dibawah Bayang-Bayang Mafia Tanah?

Barsela24news.com

Barsela24news.com | Jakarta — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menyentak publik.

Bukan hanya soal pejabat yang diamankan. Sebanyak 17 orang diciduk, sementara sekitar 20 koper berisi uang tunai turut diamankan. Nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). KPK masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk menentukan konstruksi perkara serta pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban.

Apakah kasus ini hanya persoalan oknum, atau ada persoalan yang lebih besar dalam tata kelola pertanahan?

Istilah mafia tanah selama ini identik dengan praktik permainan sertifikat, sengketa kepemilikan, pemalsuan dokumen, hingga dugaan transaksi gelap yang melibatkan berbagai pihak. Namun, menyebut sebuah institusi sebagai “sarang mafia” tentu membutuhkan pembuktian.

Yang jelas, keterlibatan sejumlah pejabat pertanahan dalam OTT membuat publik kembali mempertanyakan seberapa bersih proses pelayanan pertanahan dari praktik transaksional.

17 orang. 20 koper uang. Nilai ratusan miliar. Angka-angka tersebut bukan perkara kecil. Jika benar uang tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB, publik berhak mengetahui siapa pemberi, siapa penerima, untuk kepentingan siapa uang bergerak, dan apakah ada pihak lain yang berada di balik transaksi tersebut. KPK juga dituntut tidak berhenti pada orang-orang yang tertangkap tangan.

Sebab dalam kasus yang melibatkan proses administrasi pertanahan, pertanyaan terpenting justru berada di balik meja pelayanan:

Siapa yang membuka akses? Siapa yang memuluskan proses? Siapa yang menikmati keuntungan? Dan apakah ada jaringan yang selama ini bekerja secara sistematis?

Jika ternyata hanya sejumlah individu yang bermain, maka institusi harus memastikan mereka diproses dan sistem diperbaiki.

Namun apabila penyidikan menemukan adanya pola terorganisasi, permainan kewenangan, atau jaringan yang lebih luas, maka publik tentu berharap seluruh mata rantainya dibongkar.

Sebab tanah bukan sekadar aset. Tanah menyangkut hak masyarakat, investasi, ruang hidup, dan kepastian hukum.

Ketika urusan pertanahan diduga dapat dipengaruhi oleh kekuatan uang, maka yang terancam bukan hanya satu proses administrasi. Yang terancam adalah kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Apakah OTT ini hanya akan menjadi cerita tentang 17 orang yang diciduk dan 20 koper uang yang disita—atau menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan jaringan mafia tanah yang lebih besar?