DIAM SAAT BIROKRASI DIPERSOALKAN, LSM LOMBOK TIMUR DIPERTANYAKAN: CAWE-CAWE ATAU KEHILANGAN GIGI KONTROL?

Barsela24news.com

Barsela24news.com | Lombok Timur NTB, 26 September 2026 — Ketika persoalan tata kelola pemerintahan dan penggunaan uang publik terus menjadi sorotan, satu pertanyaan mulai muncul di tengah masyarakat Lombok Timur: di mana suara lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang selama ini mengklaim diri sebagai kontrol sosial?

Sejumlah isu publik sepanjang 2026 telah memunculkan perdebatan, mulai dari pembahasan KUA-PPAS, rencana rehabilitasi Masjid Agung Selong dengan nilai anggaran yang mencapai Rp50 miliar, persoalan data kemiskinan, hingga berbagai persoalan tata kelola di tingkat desa.

Namun, di tengah isu-isu tersebut, publik mempertanyakan intensitas kritik dari organisasi masyarakat sipil.

LSM secara prinsip memiliki ruang penting dalam kehidupan demokrasi: mengawasi kebijakan pemerintah, menyampaikan kritik, memperjuangkan kepentingan masyarakat, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Karena itu, ketika organisasi yang selama ini dikenal vokal justru lebih sering terlihat dalam agenda formal atau kegiatan bersama pemerintah, pertanyaan publik menjadi relevan: apakah kedekatan tersebut sekadar bentuk sinergi, atau berpotensi memengaruhi independensi kontrol sosial?

Pertanyaan itu belum menjadi kesimpulan bahwa telah terjadi cawe-cawe atau intervensi. Tidak pula setiap kerja sama antara LSM dan pemerintah dapat dianggap sebagai konflik kepentingan.

Justru karena itulah, persoalan transparansi menjadi penting. Publik berhak mengetahui apakah terdapat LSM atau organisasi masyarakat yang menerima bantuan, hibah, pekerjaan, fasilitas, pendanaan kegiatan, atau bentuk kerja sama lain dari pemerintah daerah. 

Jika ada, berapa nilainya, apa dasar hukumnya, dan bagaimana pertanggungjawabannya?

Demikian pula dengan struktur organisasi.
Apakah terdapat pejabat aktif, keluarga pejabat, atau pihak yang memiliki hubungan bisnis dengan pemerintah daerah dalam struktur organisasi tertentu? Jika ada, bagaimana mekanisme pencegahan konflik kepentingannya?

Di sinilah independensi organisasi masyarakat sipil diuji. Kerja sama dengan pemerintah pada dasarnya bukan persoalan. Pemerintah membutuhkan mitra masyarakat sipil, sementara LSM membutuhkan ruang untuk menyampaikan aspirasi. Namun kerja sama tersebut tidak boleh menghilangkan hak organisasi untuk mengkritik kebijakan ketika kepentingan publik dipertaruhkan.

Seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan kegelisahannya.

“Kalau lembaga pengawas terlalu dekat dengan pihak yang diawasi, masyarakat tentu bertanya apakah kritik masih bisa disampaikan secara bebas.”

Pernyataan tersebut merupakan pandangan individu, bukan bukti bahwa telah terjadi hubungan transaksional antara LSM dan pemerintah daerah.

Karena itu, pertanyaan yang lebih penting bukan sekadar “mengapa LSM diam?”, tetapi “apa yang sebenarnya terjadi di balik hubungan pemerintah dan organisasi masyarakat sipil tersebut?”

Publik dapat menguji persoalan itu melalui dokumen dan data:

• Apakah ada hibah atau bantuan Pemkab Lombok Timur kepada LSM/ormas tertentu?
• Berapa nilai dan dasar pemberiannya?
• Apakah ada kontrak, MoU, atau kerja sama program?
• Siapa pengurus organisasi dan bagaimana latar belakang hubungan mereka dengan pemerintah?
• Apakah organisasi penerima dana tetap melakukan kritik terhadap kebijakan pemerintah?
• Bagaimana laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut?
• Apakah seluruh kerja sama dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan?

LSM, Ormas, memiliki fungsi sebagai kontrol sosial serta bagian dari masyarakat yang berhak mengawasi kebijakan dan penggunaan anggaran negara.

Prinsip tersebut menjadi penting untuk diuji dalam praktik. Sebab, independensi bukan hanya soal tidak menerima uang pemerintah. Independensi juga menyangkut keberanian menyampaikan kritik ketika kebijakan pemerintah dianggap perlu dipertanyakan, sekalipun organisasi tersebut sedang membangun hubungan kerja sama dengan pemerintah.

Pada akhirnya, masyarakat Lombok Timur tidak membutuhkan LSM yang sekadar ramai ketika isu kecil muncul, tetapi sunyi ketika persoalan anggaran dan kebijakan besar dipertanyakan.

Masyarakat membutuhkan kontrol sosial yang transparan, independen, berbasis data, dan berani meminta pertanggungjawaban kepada siapa pun.

Pertanyaan publik kini sederhana:
Jika pemerintah adalah pihak yang diawasi, lalu siapa yang mengawasi para pengawas?

Jawabannya bukan pada pernyataan, foto bersama, atau seremoni. Jawabannya harus terlihat dari dokumen, sikap, kritik, dan keberanian mempertanggungjawabkan posisi di hadapan publik.

Laporan: Bagoes