Barsela24news.com | Sumbawa Barat NTB, 28 Oktober 2026 — Di balik besarnya anggaran pembangunan Kabupaten Sumbawa Barat, sejumlah persoalan menyisakan pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab. Mulai dari realisasi APBD yang dilaporkan baru mencapai 48,87 persen hingga September 2026, proyek pembangunan yang tertunda, sampai penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) jenis combine harvester dengan potensi kerugian negara sekitar Rp11,25 miliar.
Rangkaian persoalan tersebut menempatkan pengelolaan anggaran daerah dalam sorotan publik. Bukan semata-mata soal berapa banyak uang yang telah dibelanjakan, melainkan apakah anggaran benar-benar menghasilkan pembangunan yang berkualitas, pelayanan publik yang membaik, dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Di tengah tuntutan transparansi, pemerintah daerah dan DPRD KSB ditantang menjelaskan perkembangan program, memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan, serta memberikan kepastian atas perkara-perkara yang masih dalam proses pemeriksaan.
Combine Harvester: Anggaran Pertanian dalam Pusaran Penyidikan
Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah pengadaan combine harvester melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD pada Dinas Pertanian KSB untuk tahun anggaran 2023–2025.
Pengadaan tersebut mencakup 21 unit mesin, terdiri atas dua unit pada 2023, enam unit pada 2024, dan 13 unit pada 2025. Program yang semestinya mendukung produktivitas petani itu kini menjadi objek penyidikan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.
Perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan sejak Januari 2026. Dalam perkembangannya, penyidik mendalami dugaan penyimpangan proses pengadaan, penentuan penerima bantuan, penyerahan, hingga pemanfaatan mesin pertanian.
Penyidik juga mengamankan tujuh unit dari total 21 unit mesin untuk mencegah pemindahtanganan. Sementara itu, potensi kerugian negara berdasarkan perhitungan awal disebut mencapai sekitar Rp11,25 miliar.
Angka tersebut masih harus dibedakan dari kerugian negara yang telah dihitung dan ditetapkan secara resmi. Hingga pemberitaan pada 7 Oktober 2026, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Publik menunggu perkembangan penyidikan, termasuk hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan kepastian mengenai penghitungan kerugian negara.
Pertanyaan yang perlu dijawab tidak berhenti pada proses pengadaan. Bagaimana kondisi seluruh mesin yang dibeli? Apakah semuanya telah diserahkan kepada kelompok tani yang memenuhi persyaratan? Sejauh mana mesin-mesin tersebut dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pertanian?
Dinas Pertanian KSB perlu membuka informasi mengenai mekanisme penentuan penerima, dokumen serah terima, lokasi keberadaan mesin, dan manfaat yang telah dihasilkan.
Sebab, apabila pengadaan alsintan dilakukan menggunakan uang rakyat, manfaatnya harus dapat ditelusuri sampai kepada petani yang menjadi sasaran program.
Serapan APBD: Persoalan Bukan Sekadar Angka
Sorotan terhadap pengadaan alsintan berlangsung ketika realisasi APBD KSB 2026 juga menjadi perhatian.
Hingga September 2026, serapan anggaran Pemkab Sumbawa Barat dilaporkan mencapai 48,87 persen. Angka tersebut menggambarkan posisi realisasi pada periode itu dan belum dapat dianggap sebagai capaian terbaru per akhir Oktober tanpa pembaruan resmi.
Menjelang penutupan tahun anggaran, pemerintah daerah perlu menjelaskan apakah realisasi tersebut telah sesuai dengan target dan bagaimana perkembangan pelaksanaan program pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Serapan yang rendah pada suatu periode tidak otomatis menunjukkan kegagalan. Namun, apabila terdapat kesenjangan antara target dan realisasi, penyebabnya harus diuraikan secara terbuka.
Keterlambatan pengadaan, persoalan administrasi, kendala teknis, hingga lambatnya pelaksanaan pekerjaan dapat memengaruhi penyerapan anggaran. Setiap penyebab membutuhkan penanganan yang berbeda dan tidak cukup dijawab dengan janji percepatan menjelang akhir tahun.
Masyarakat juga perlu mengetahui apakah rendahnya realisasi berpengaruh terhadap
pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, dan program pemberdayaan ekonomi.
Pada titik ini, ukuran keberhasilan APBD bukan sekadar persentase penyerapan. Yang lebih penting adalah kesesuaian antara uang yang dibelanjakan, pekerjaan yang diselesaikan, dan manfaat yang diterima masyarakat.
Brang Ene: Proyek Tertunda, Kepastian Anggaran Ditunggu
Persoalan lain muncul dalam pembangunan kawasan Pariwisata Kerakyatan Brang Ene dengan nilai sekitar Rp7,3 miliar.
Proyek tersebut tidak terlaksana pada 2026 setelah kontrak dengan pemenang tender diputus menyusul dugaan pemalsuan dokumen. Pemerintah menyatakan pembangunan akan dilanjutkan pada 2027.
Penundaan itu memunculkan persoalan yang membutuhkan penjelasan lebih rinci. Bagaimana status anggaran yang telah dialokasikan? Apakah terdapat pembayaran kepada kontraktor? Bagaimana penyelesaian kewajiban kontraktual dan evaluasi terhadap proses tender?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa penundaan proyek tidak menimbulkan ketidakjelasan pertanggungjawaban keuangan maupun hambatan berkepanjangan terhadap program pembangunan.
Pemerintah daerah juga perlu menjelaskan langkah evaluasi yang dilakukan agar persoalan serupa tidak terulang dalam proses pengadaan berikutnya.
BLK Bertong Rp19,3 Miliar: Kebutuhan Publik dan Akuntabilitas Harus Berjalan Bersama
Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) baru di Bertong dengan anggaran Rp19,3 miliar dari APBD 2026 turut menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi NTB.
Pemerintah daerah menjelaskan bahwa pembangunan gedung baru diperlukan karena bangunan BLK lama di Poto Tano dinilai tidak layak digunakan.
Kebutuhan fasilitas pelatihan tenaga kerja tentu merupakan bagian penting dari pembangunan sumber daya manusia. Namun, besarnya anggaran juga menuntut perencanaan yang matang, kajian teknis yang memadai, dan keterbukaan mengenai hasil yang hendak dicapai.
Karena itu, masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai dasar perencanaan pembangunan, rincian kebutuhan fasilitas, kesesuaian anggaran, serta perkembangan penelaahan yang dilakukan kejaksaan.
Sorotan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Transparansi diperlukan agar keputusan pembangunan dapat dinilai berdasarkan kebutuhan, data, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Jalan Senayan–Lamusung: Dugaan Penyimpangan Perlu Dijawab dengan Data
Proyek Jalan Senayan–Lamusung dengan pagu sekitar Rp28 miliar juga menjadi perhatian setelah muncul dugaan pelanggaran tata ruang dan indikasi mark-up anggaran konstruksi.
Dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen perencanaan, perhitungan teknis, kewajaran harga, kesesuaian tata ruang, serta kondisi pekerjaan di lapangan.
Dinas PUPR KSB perlu menjelaskan dasar perencanaan, nilai pekerjaan, spesifikasi teknis, dan progres pelaksanaan proyek. Sementara itu, perkembangan penanganan dugaan penyimpangan perlu dipastikan melalui informasi resmi aparat yang berwenang.
Dalam perkara semacam ini, keterbukaan menjadi penting untuk menghindari dua hal sekaligus: dugaan pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti dan tuduhan yang berkembang tanpa pembuktian.
Apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Jika dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan agar persoalan tidak terus menjadi spekulasi publik.
Dermaga Labu Lalar: Infrastruktur Harus Memberikan Manfaat
Dermaga Labu Lalar di Kecamatan Taliwang turut disorot karena dinilai belum memberikan manfaat sebagaimana yang diharapkan.
Persoalan ini menempatkan aspek pemanfaatan infrastruktur sebagai bagian penting dari evaluasi belanja daerah. Pembangunan tidak cukup diukur dari berdirinya bangunan atau terselesaikannya pekerjaan secara administratif. Infrastruktur harus berfungsi dan memberikan manfaat sesuai tujuan awalnya.
Pemerintah daerah perlu membuka informasi mengenai total anggaran yang telah dikeluarkan, kondisi fisik bangunan, status pekerjaan, serta rencana pemanfaatan dan penyelesaian proyek.
Jika fasilitas belum berfungsi optimal, masyarakat berhak mengetahui penyebabnya, termasuk kemungkinan kendala teknis, keterbatasan akses, atau persoalan operasional.
Evaluasi diperlukan agar aset yang dibangun menggunakan uang rakyat tidak berakhir tanpa manfaat yang sebanding dengan biaya yang telah dikeluarkan.
Pengadaan dan Pengawasan Jadi Titik Penting
Data portal e-Monev KSB per 27 Oktober 2026 mencatat 61 paket tender dengan nilai sekitar Rp116,13 miliar. Sebanyak 50 paket tercatat selesai, sedangkan 11 paket masih berlangsung. Selain itu, terdapat 927 paket non-tender, dengan 431 paket berstatus SPK/SPB.
Data tersebut menggambarkan status proses pengadaan, bukan keseluruhan realisasi pembayaran atau penyelesaian fisik pekerjaan.
Pemerintah daerah perlu memastikan seluruh pekerjaan terlaksana sesuai jadwal, spesifikasi, dan nilai kontrak. Pengawasan juga harus mencakup kualitas hasil pekerjaan, kelengkapan administrasi, serta manfaatnya bagi masyarakat.
Menjelang akhir tahun, percepatan kegiatan tidak boleh hanya berorientasi pada penghabisan anggaran. Kualitas pekerjaan, kepatuhan terhadap aturan, dan ketepatan sasaran harus tetap menjadi prioritas.
DPRD dan Pemkab KSB Harus Menjawab Pertanyaan Publik
DPRD Kabupaten Sumbawa Barat memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan APBD. Pengawasan semestinya tidak berhenti pada rapat dan laporan administratif, tetapi juga menyentuh capaian program serta kondisi nyata pembangunan di lapangan.
Ada sejumlah pertanyaan penting yang perlu dijawab pemerintah daerah dan instansi terkait:
• Bagaimana perkembangan terbaru realisasi keuangan dan fisik APBD 2026 pada masing-masing OPD?
• Bagaimana perkembangan penyidikan pengadaan combine harvester dan penghitungan kerugian negara?
• Bagaimana status penyaluran serta kondisi 21 unit mesin combine harvester yang diadakan selama 2023–2025?
• Bagaimana penyelesaian kewajiban kontraktual dan kepastian kelanjutan proyek Brang Ene?
• Bagaimana hasil penelaahan proyek BLK Bertong dan perkembangan penanganan dugaan penyimpangan Jalan Senayan–Lamusung?
• Apa langkah pemerintah untuk memastikan Dermaga Labu Lalar dan aset pembangunan lainnya dapat dimanfaatkan secara optimal?
Pemerintah daerah juga perlu memperbarui data realisasi APBD hingga Oktober 2026 agar publik dapat membandingkan target dan capaian secara akurat.
Potensi sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) perlu dijelaskan berdasarkan data resmi, bukan sekadar perkiraan. Apabila terdapat kegiatan yang tidak dapat diselesaikan tepat waktu, pemerintah harus mengungkapkan penyebab serta konsekuensinya terhadap pelayanan publik.
Berbagai persoalan tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius dalam pelaksanaan APBD Sumbawa Barat. Pemerintah daerah perlu memastikan setiap rupiah anggaran menghasilkan pekerjaan berkualitas dan manfaat nyata.
Masyarakat tidak cukup hanya diberi informasi mengenai besarnya anggaran atau jumlah paket pekerjaan. Mereka juga berhak mengetahui apakah pembangunan selesai tepat waktu, apakah hasilnya sesuai spesifikasi, dan apakah fasilitas yang dibangun benar-benar digunakan untuk kepentingan publik.
Kasus pengadaan alsintan menjadi pengingat bahwa pengawasan anggaran harus mencakup proses perencanaan, pengadaan, penyaluran, hingga pemanfaatan bantuan. Sementara itu, proyek-proyek lain yang menjadi sorotan perlu dievaluasi berdasarkan kondisi faktual dan hasil pemeriksaan.
Pemkab Sumbawa Barat dan DPRD dituntut memberikan penjelasan terbuka. Proyek yang tertunda harus mendapat kepastian, dugaan penyimpangan harus diperiksa secara objektif, dan setiap anggaran harus menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Keberhasilan APBD bukan sekadar tingginya angka penyerapan anggaran, melainkan kualitas pembangunan, peningkatan pelayanan publik, kepatuhan terhadap hukum, dan pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat.
Laporan: Danang Mario
