Berkas Perkara Dugaan Korupsi Eks Mantan Kades Akar-Akar Dinyatakan P-21, Publik Menanti Kelanjutan Proses Hukum

Barsela24news.com

Lombok Utara, – Perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa Akar-Akar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi perhatian publik. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, masyarakat kini menantikan kelanjutan proses hukum sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi mengenai perkembangan perkara tersebut mengemuka setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara memberikan keterangan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Meski demikian, tahapan penanganan selanjutnya masih perlu mengikuti prosedur hukum yang berlaku, termasuk proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (15/10/2026), membenarkan perkembangan tersebut. “Berkasnya sudah cukup, bahkan sudah P-21, tinggal pelimpahan saja. Selebihnya itu wewenang kejaksaan,” ungkapnya.

Dalam sistem peradilan pidana, P-21 merupakan istilah yang digunakan untuk menyatakan bahwa hasil penyidikan telah lengkap berdasarkan penilaian jaksa penuntut umum. Tahapan berikutnya dapat dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II, sebelum perkara diproses lebih lanjut sesuai kewenangan kejaksaan.

Perkembangan ini turut memunculkan harapan masyarakat agar penanganan perkara dapat berjalan secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum. Perhatian publik juga tertuju pada tindak lanjut terhadap status tersangka, termasuk persoalan penahanan yang pelaksanaannya harus didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana dan pertimbangan pejabat yang berwenang.

Secara hukum, berkas perkara yang telah dinyatakan P-21 tidak dengan sendirinya berarti seseorang harus langsung ditahan. Penahanan merupakan tindakan hukum yang memiliki persyaratan tersendiri. Oleh karena itu, setiap keputusan terkait penahanan maupun tahapan penanganan perkara harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata pada desakan atau opini publik.

Dalam konteks pemberantasan korupsi, kepastian proses hukum menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Penanganan perkara yang transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif diharapkan dapat menunjukkan bahwa setiap dugaan tindak pidana ditangani secara serius dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Masyarakat juga berharap aparat penegak hukum terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk tindak pidana di Kabupaten Lombok Utara, termasuk pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, serta peredaran gelap narkotika. Harapan tersebut menjadi bagian dari aspirasi untuk mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.

Hingga berita ini disusun, keterangan yang diperoleh dari Satreskrim Polres Lombok Utara menyebutkan bahwa berkas perkara telah dinyatakan P-21 dan tinggal menunggu pelimpahan. Untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap dan berimbang, konfirmasi lanjutan dari pihak kejaksaan mengenai status pelimpahan, tahapan penanganan perkara, serta informasi yang dapat disampaikan kepada publik tetap diperlukan.

Perwakilan LRI lombok Utara akan terus mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, dan verifikasi dalam mengikuti perkembangan perkara ini. Setiap informasi lanjutan akan disampaikan berdasarkan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap menghormati hak semua pihak dan asas praduga tak bersalah.

(Red)