SELISIH 30 JAM RUJUKAN BAYI, BARA SERANG KINERJA HUMAS RS CND: DESAK DIEVALUASI DAN DIGANTI

Barsela24news.com

MEULABOH, 17 Oktober 2026 – Barisan Rakyat Aceh (BARA) menyerang keras kinerja fungsi kehumasan Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien (RS CND) Meulaboh. Humas rumah sakit berinisial S diduga menyampaikan informasi yang tidak sesuai dokumen soal waktu rujukan seorang bayi baru lahir, dan baru menjawab konfirmasi setelah persoalan ini dilaporkan ke layanan Lapor Bupati Aceh Barat.
Persoalan bermula dari aduan Hendri, warga Desa Langung, Kecamatan Meureubo, yang istrinya melahirkan di RS CND pada Senin, 5 Oktober 2026 pukul 18.45 WIB, sebagaimana tercantum dalam surat keterangan kelahiran rumah sakit. Hendri menilai penanganan terhadap bayinya setelah lahir lamban, hingga bayi akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Banda Aceh.

*Klaim Humas Berbeda dengan Dokumentasi Keluarga*
Dalam tanggapan tertulisnya, humas RS CND menyebut bayi dirujuk pada 5 Oktober 2026 pukul 22.00 WIB, sekitar tiga jam setelah lahir, dan rujukan diterima di RSIA Banda Aceh.
Namun, dokumentasi yang dimiliki keluarga menunjukkan bahwa mereka berada di RSIA Banda Aceh pada 7 Oktober 2026 pukul 03.50 WIB. Ada selisih lebih dari sehari dengan klaim rumah sakit, jauh melampaui lamanya perjalanan Meulaboh–Banda Aceh. Keluarga juga menyebut rujukan baru terjadi pada hari ketiga.
“Ini bukan soal detail kecil. Ini soal nyawa bayi. Kalau jam rujukan saja disampaikan tidak sesuai dokumen, bagaimana publik bisa percaya informasi dari rumah sakit?” tegas Ketua Umum BARA, Maulana Ridwan Raden, A.P., S.H. (17/10/2026).

*Konfirmasi Tak Dijawab, Baru Bicara Setelah Dilapor*
BARA menyatakan konfirmasi yang diajukan kepada humas RS CND tidak mendapat jawaban berhari-hari. Tanggapan tertulis baru muncul setelah Ketum BARA melaporkan persoalan ini ke akun Lapor Bupati Aceh Barat.
Menurut BARA, ini bukan pertama kali. Pada kasus lain, kehilangan sepeda motor di area parkir rumah sakit, konfirmasi BARA kepada humas yang sama juga tidak berujung jawaban. Jawaban yang kerap diterima hanya “tunggu konfirmasi” atau diarahkan bertanya kepada manajerial.
“Humas itu pintu informasi rumah sakit. Kalau setiap pertanyaan dilempar ke manajerial, lalu informasi yang keluar pun diduga tidak akurat, apa gunanya fungsi humas? Dari penelusuran kami, humas ini sudah bertahun-tahun menjabat dan belum juga dievaluasi. Kami menduga ada pembiaran atas kinerja yang bermasalah,” ujar Maulana (17/10/2026).

*Dasar Hukum*
BARA menilai pelayanan dan penyampaian informasi RS CND perlu diuji berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, antara lain Pasal 276 yang menjamin hak pasien atas penjelasan yang memadai serta pelayanan sesuai kebutuhan medis dan standar mutu, dan Pasal 189 ayat (1) huruf b yang mewajibkan rumah sakit memberikan pelayanan yang aman, bermutu, dan sesuai standar. Sebagai badan publik, rumah sakit daerah juga terikat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menuntut informasi disampaikan secara akurat dan tidak menyesatkan.
BARA menegaskan tidak menyimpulkan ada malapraktik medis. Kesimpulan itu menunggu audit dan pemeriksaan pihak berwenang. Yang saat ini dipersoalkan adalah dugaan keterlambatan penanganan dan akurasi informasi yang disampaikan rumah sakit.

*Tuntutan BARA*
BARA mendesak Direktur RS CND dan Bupati Aceh Barat mengevaluasi kinerja fungsi kehumasan RS CND secara menyeluruh dan mengganti petugas humas bila terbukti tidak menjalankan fungsinya. BARA juga menuntut rumah sakit membuka rekam medis ibu dan bayi, surat rujukan beserta jam penerbitannya, serta catatan pemeriksaan fisik bayi saat lahir. Selain itu, BARA meminta audit internal oleh komite etik dan mutu, permohonan maaf resmi kepada keluarga, dan perbaikan SOP pelayanan serta saluran pengaduan masyarakat.
BARA juga meminta Dinas Kesehatan Aceh Barat memverifikasi kronologi dan menindaklanjuti dugaan keterlambatan penanganan tersebut.

*Tenggat dan Langkah Lanjutan*
BARA memberi batas waktu 7 hari kerja bagi RS CND untuk memberikan tanggapan tertulis resmi. Jika tidak ada tindak lanjut, BARA akan melanjutkan pengaduan ke Dinas Kesehatan, Ombudsman RI Perwakilan Aceh, dan pihak berwenang lainnya.
“Kami tidak menyerang rumah sakit sebagai institusi. Kami menuntut pelayanan yang transparan dan informasi yang jujur kepada masyarakat. Kalau ada pembiaran, kami akan kawal sampai tuntas,” pungkas Maulana (17/10/2026). 

(Muhammad Fawazul Alwi)