Melalui Operasi Gabungan Sinergi TNI-Polri Dan BNNK Sumbawa Barat, Berhasil Mengamankan Sejumlah Tersangka Beserta Barang Bukti Sabu Sebanyak 13,88 Gram Di Maluk.

Barsela24news.com

Sumbawa Barat, NTB - Sinergitas aparat intelijen Kodim 1628/Sumbawa Barat, Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumbawa Barat kembali ditunjukkan melalui operasi gabungan dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.

Dalam operasi yang dilaksanakan pada Kamis (15/10/2026), Pukul 17,30 Wita,  tim gabungan mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat.

Dari dua lokasi berbeda, petugas turut mengamankan barang bukti yang diduga sabu dengan berat bruto Kotor keseluruhan mencapai 13,88 gram, serta uang tunai sebesar Rp 3.100.000., dan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Operasi tersebut dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Sumbawa Barat Iptu I Gusti Agung Bayu Damana, S.H., bersama Pgs Pasi Intel Kodim 1628/Sumbawa Barat Letda Inf Dompu Wijaya. Kegiatan ini melibatkan personel TNI, Polri, dan BNNK Sumbawa Barat dengan total 18 orang.

Berdasarkan informasi awal yang diterima petugas dari masyarakat, terdapat dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Maluk. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan menggelar koordinasi dan rapat tertutup di Kantor BNNK Sumbawa Barat untuk menyusun langkah penindakan serta membagi tugas sebelum bergerak ke lokasi.

Sekitar pukul 17.30 WITA, tim gabungan melaksanakan penindakan di dua tempat, yakni sebuah kos-kosan Dua Putra di Desa Pasir Putih Selatan yang di Duga Pelaku berinisial H, F, H dan A dan Home Stay Gorki di Desa Pasir Putih Utara yang di Duga Pelaku berinisial B, S dan N

Dalam pelaksanaannya, petugas turut melibatkan perangkat desa setempat sebagai saksi dalam proses penggeledahan.
Dari lokasi pertama, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, berupa beberapa plastik klip berisi kristal yang diduga sabu, pipet sekop, satu bendel plastik klip, serta lima unit telepon genggam berbasis Android.

Sementara itu, dari lokasi kedua, petugas mengamankan barang bukti berupa alat isap atau bong, dompet, tiga bendel plastik klip, dua korek api, jarum sumbu, dua pipet sekop, satu timbangan digital, tiga unit telepon genggam berbasis Android, serta uang tunai sebesar Rp 3.100.000.,

Secara keseluruhan, barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto Kotor 13,88 gram. Seluruh barang bukti bersama orang-orang yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolres Sumbawa Barat untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi awal sebagaimana dilaporkan petugas, terdapat dugaan keterlibatan dua orang dalam aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Maluk. Namun, dugaan tersebut masih perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik guna memastikan peran masing-masing pihak serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih luas.

Sinergi TNI-Polri dan BNNK Sumbawa Barat dalam operasi ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk menekan peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ke depan, koordinasi antarlembaga diharapkan terus diperkuat, disertai pengembangan penyidikan, pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang berpotensi disalahgunakan, serta edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika.

Melalui kerja sama yang berkelanjutan antara aparat dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Sumbawa Barat dapat berjalan lebih efektif demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

(Pendim1628/SB).