Hakim Tolak Eksepsi Enam Terdakwa Korupsi Masker Covid-19 NTB

Barsela24news.com

Mataram NTB, 27 Oktober 2026 — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram menolak eksepsi atau nota keberatan enam terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun anggaran 2020 di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ary Wahyu Irawan dalam persidangan pada Senin, 26 Oktober 2026. Dengan ditolaknya eksepsi, perkara ini berlanjut ke tahap pembuktian untuk menguji dakwaan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim menilai surat dakwaan jaksa telah menguraikan peristiwa dan fakta secara cermat sehingga para terdakwa dapat memahami tuduhan yang dialamatkan kepada mereka serta mempersiapkan pembelaan.

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan sekitar 1,29 juta masker menggunakan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) APBD Provinsi NTB tahun 2020. Total anggaran pengadaan mencapai sekitar Rp12,3 miliar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1.579.897.072 atau sekitar Rp1,58 miliar. Jaksa menduga terdapat penggelembungan harga atau mark-up dalam pelaksanaan pengadaan.

Enam terdakwa yang menghadapi proses hukum ini adalah mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB Wirajaya Kusuma, Kamaruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Chalid Tomassoang Bulu, M. Hariyadi Wahyudin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Rabiatul Adawiyah, serta Dewi Noviany yang saat itu menjabat Kepala Subbagian Tata Usaha pada Bidang Aset BPKAD NTB.

Dalam eksepsinya, penasihat hukum Dewi Noviany mempersoalkan uraian dakwaan mengenai dugaan keterlibatan kliennya dalam pengadaan masker melalui sejumlah usaha kecil dan menengah di Pulau Sumbawa. Pihak pembela juga mempertanyakan pembebanan kerugian negara kepada kliennya, sementara keuntungan yang disebut dalam dakwaan terhadap Dewi sebesar Rp117 juta.

Namun, majelis hakim menolak keberatan tersebut dan memerintahkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan.

Ujian berikutnya ada pada tahap pembuktian. Dalam persidangan selanjutnya, jaksa harus membuktikan unsur-unsur tindak pidana, dugaan peran masing-masing terdakwa, serta hubungan antara perbuatan yang didakwakan dan kerugian keuangan negara.

Penolakan eksepsi bukan berarti para terdakwa telah dinyatakan bersalah. Status bersalah atau tidak bersalah akan ditentukan melalui proses persidangan berdasarkan alat bukti dan putusan pengadilan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengadaan perlengkapan kesehatan saat pandemi COVID-19, ketika anggaran penanganan darurat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Laporan: (Tim/Red)
Tags