Kasus Dugaan TPPO di Lombok Tengah Masuk Tahap Penyidikan, Polisi Dalami Peran Sponsor

Barsela24news.com

Mataram NTB, 27 Oktober 2026 - Tim Syber Investigasi Barsela24News.com mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural tujuan Arab Saudi yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah.

Kasus ini saat ini tengah ditangani oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/5/IV/2026/SPKT. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dari hasil penelusuran investigasi, penyidik mendalami peran seorang perempuan berinisial ARA alias G, usia 39 tahun, warga Dusun Esot, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah. Yang bersangkutan diduga berperan memfasilitasi proses perekrutan calon PMI, mulai dari pembiayaan pengurusan dokumen, paspor, hingga pemeriksaan kesehatan.

Fakta lain yang ditemukan di lapangan, yang bersangkutan diduga dibantu oleh sejumlah pekerja lapangan yang bertugas mencari dan merekrut calon PMI di beberapa kecamatan. Salah satunya adalah seorang pria berinisial M, usia 51 tahun, warga Dusun Numpeng, Kecamatan Praya.

M diketahui telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda NTB pada tanggal 23 Oktober 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, M disebut mengakui telah terlibat dalam aktivitas perekrutan sejak tahun 2024 dan aktivitas tersebut dilakukan atas perintah dari ARA alias G.

Dari informasi yang dihimpun, ARA alias G diduga menjadi penyedia dana bagi para perekrut di lapangan. Selain itu, yang bersangkutan diduga tidak memiliki izin resmi sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), sehingga seluruh proses perekrutan diduga tidak sesuai dengan prosedur resmi yang berlaku.

Tim SYBER Investigasi Barsela24News.com menegaskan bahwa seluruh informasi terkait dugaan peran masing-masing pihak masih dalam tahap penyidikan oleh Polda NTB. Untuk itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini menjadi alarm penting bagi masyarakat NTB, khususnya Lombok Tengah sebagai salah satu daerah kantong PMI. Modus menalangi biaya di awal, menjanjikan gaji besar, dan keberangkatan cepat tanpa melalui prosedur resmi masih sering digunakan untuk menjerat calon korban.

Melalui rilis ini, Tim SYBER Investigasi Barsela24News.com menyatakan sikap :

1. Mendukung penuh dan mengapresiasi langkah cepat Polda NTB dalam mengusut kasus dugaan TPPO ini hingga tuntas.

2. Meminta kepada Disnakertrans NTB, BP3MI NTB, dan Pemkab Lombok Tengah untuk meningkatkan pengawasan serta melakukan edukasi masif di tingkat desa tentang prosedur menjadi PMI yang aman dan legal.

3. Mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur janji kerja ke luar negeri tanpa adanya perusahaan resmi, kontrak kerja yang jelas, dan visa kerja yang sah.

4. Membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban praktik serupa untuk melapor kepada aparat penegak hukum atau kepada redaksi kami.

Tim SYBER Investigasi Barsela24News.com akan terus mengawal dan melakukan investigasi lanjutan terhadap kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam upaya pencegahan TPPO di wilayah Nusa Tenggara Barat.

(Red)