Barsela24News.com | Lombok Timur — Kematian Muhamad Abdul Majid, bayi berusia empat bulan asal Tanjung Teros, Kecamatan Labuhan Haji, memantik desakan evaluasi menyeluruh terhadap RSUD Lombok Timur (RSLT). Sorotan tidak hanya tertuju pada kronologi penanganan dan rujukan pasien, tetapi juga meluas pada dugaan persoalan pelayanan, operasi tertunda, keluhan BPJS, pasien mengalami usus keluar pascaoperasi, transparansi jasa medis tenaga kesehatan, hingga rangkap jabatan dalam manajemen rumah sakit.
SMPKI, FKKM NTB, dan GEPRA NTB berencana mengajukan permohonan hearing kepada DPRD Lombok Timur pada Senin (26/10/2026). Mereka mendesak agar seluruh persoalan tersebut tidak berhenti sebagai polemik, melainkan diperiksa secara terbuka, objektif, dan berbasis dokumen serta keterangan pihak terkait.
Ketua FKKM NTB, Pahri Rahman, menyoroti persoalan rangkap jabatan dan persyaratan kepemimpinan rumah sakit. Penunjukan dr. Lalu Ofan Hendardi sebagai Plt Direktur RSUD dr. R. Soedjono Selong, yang disebut masih menjabat sebagai Direktur RSUD Lombok Timur, serta penempatan Muhammad Zaini Jauhari sebagai Direktur RSUD Patuh Karya, dinilai perlu diklarifikasi dari aspek kewenangan, kompetensi, pengalaman kerja, dan kepatuhan terhadap regulasi. Sorotan khusus diarahkan pada informasi bahwa Muhammad Zaini Jauhari disebut belum memiliki pengalaman bekerja di rumah sakit.
Persoalan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit, Pasal 39 ayat (3) dan ayat (4), yang secara eksplisit mengatur kompetensi manajemen dan pengalaman kerja pimpinan rumah sakit.
Pasal 39 ayat (3) menyatakan:
“Kompetensi manajemen Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman yang dapat digunakan di Rumah Sakit.”
Sementara Pasal 39 ayat (4) menegaskan:
“Pimpinan tertinggi Rumah Sakit harus memiliki pengalaman bekerja di Rumah Sakit.”
Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi FKKM NTB untuk meminta klarifikasi mengenai pemenuhan persyaratan pimpinan rumah sakit. Jika informasi mengenai ketiadaan pengalaman kerja tersebut benar, status jabatan, kedudukan yang bersangkutan sebagai pimpinan tertinggi, serta dokumen pengangkatannya perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pertanyaannya, apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi dan apakah penempatan jabatan tersebut sudah sesuai regulasi? Jawabannya harus diberikan melalui dokumen dan penjelasan resmi, bukan sekadar asumsi.
Sekretaris SMPKI, Muh. Firdaus, menegaskan bahwa kematian bayi tidak boleh berhenti sebagai kabar duka tanpa evaluasi yang terukur.
“Kematian bayi ini tidak boleh berhenti sebagai berita duka. DPRD harus memastikan kronologi penanganan, proses rujukan, dan standar pelayanan diperiksa secara objektif. Jika ditemukan kelemahan sistem, harus ada evaluasi dan tindak lanjut yang jelas. Keselamatan pasien tidak boleh dikalahkan oleh persoalan administrasi maupun lemahnya pengawasan,” demikian penegasan dalam draf pernyataannya.
Di sisi lain, transparansi jasa medis tenaga kesehatan turut menjadi sorotan. Sejumlah sumber internal RSLT mengklaim terdapat penurunan penerimaan jasa medis dari sekitar Rp1,8 juta menjadi Rp1,5 juta. Bahkan, muncul keterangan mengenai penerimaan sekitar Rp300 ribu hingga Rp800 ribu. Angka-angka tersebut belum terverifikasi secara independen sehingga perlu diuji melalui dokumen pembayaran, mekanisme remunerasi, periode penerimaan, dan penjelasan resmi manajemen.
Jika terjadi perubahan skema pembayaran, manajemen perlu menjelaskan dasar kebijakan, metode perhitungan, serta mekanisme pembagiannya. Sebab, persoalan jasa medis bukan semata-mata menyangkut besaran penerimaan tenaga kesehatan, melainkan juga transparansi pengelolaan dan akuntabilitas rumah sakit sebagai institusi pelayanan publik.
Ketua GEPRA NTB, Heriyanto Wijaya, menekankan pentingnya keterbukaan dan pertanggungjawaban manajemen.
“Pengelolaan rumah sakit publik harus dapat dipertanggungjawabkan. Kebijakan jasa medis, remunerasi, dan pembagian kewenangan perlu dijelaskan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku. Kritik ini bukan vonis terhadap siapa pun, melainkan tuntutan agar tata kelola dan pelayanan publik dapat diperiksa secara terbuka,” demikian pernyataan dalam draf yang disiapkan.
Hearing DPRD diharapkan menjadi ruang untuk menguji seluruh persoalan, mulai dari kronologi kematian Muhamad Abdul Majid, pasien yang keluar usus pasca operasi, proses penanganan dan rujukan, berbagai keluhan pelayanan, hingga kebijakan jasa medis dan dugaan rangkap jabatan. Manajemen RSLT serta pihak terkait perlu dimintai penjelasan, sementara hasil pemeriksaan harus dituangkan dalam rekomendasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keselamatan pasien bukan bahan kompromi. Transparansi bukan pilihan. Akuntabilitas tidak boleh berhenti pada pernyataan. Setiap dugaan harus diperiksa, setiap pihak berhak memberikan penjelasan, dan setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Laporan: Riyan
Editor: Bagus
