Mataram NTB, 14 Oktober 2026 - Penanganan laporan dugaan penipuan yang mengatasnamakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mendapat sorotan dari pihak pelapor melalui kuasa hukumnya Lalu M. Kazwaini, SHI. Laporan yang diajukan oleh Lalu Arif Rahman Hakim disebut telah berjalan kurang lebih tiga bulan, namun hingga kini belum mendapatkan perkembangan yang dianggap jelas.
Kuasa hukum pelapor menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya proses penanganan perkara tersebut. Menurut pihaknya, klien mereka merasa dirugikan akibat dugaan tindakan seseorang berinisial M yang diduga mengambil sejumlah uang dengan mengatasnamakan bagian dari Badan Gizi Nasional (BGN) serta menjanjikan pemberian titik dapur Program MBG.
“Klien kami sangat kecewa karena laporan yang sudah berjalan selama tiga bulan belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Kondisi ini membuat klien kami merasa dirugikan dan mempertanyakan kepastian proses hukum terhadap perkara tersebut,” ujar pihak kuasa hukum. Rabu (14/10/26)
Pihak pelapor menduga bahwa terlapor berinisial M telah menggunakan nama dan kewenangan yang berkaitan dengan program MBG untuk meyakinkan korban. Akibat dugaan perbuatan tersebut, klien mereka mengalami kerugian materiil.
Kuasa hukum berharap penyidik Polda NTB dapat segera melakukan langkah hukum lanjutan, termasuk memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan serta melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti yang telah disampaikan.
“Kami berharap pihak kepolisian segera memberikan kepastian hukum. Jika dari hasil penyelidikan ditemukan unsur pidana, kami berharap proses dapat dilanjutkan sesuai aturan hingga penetapan status hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab,” katanya.
Pihak pelapor juga menyampaikan bahwa apabila tidak terdapat perkembangan signifikan dalam penanganan laporan tersebut, mereka mempertimbangkan untuk mengajukan pengaduan kepada Propam Polri terkait dugaan lambannya proses penanganan laporan masyarakat.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, sebagai pelapor kami juga memiliki hak untuk mendapatkan kepastian dan pelayanan hukum yang profesional,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda NTB terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai tahapan penyelidikan maupun langkah hukum selanjutnya terhadap laporan yang telah diterima. (BN)
