Sinegritas Tim Gabungan Berhasil Mengamankan Seorang Terduga Bandar Narkotika Asal Kecamatan Taliwang Sumbawa Barat

Barsela24news.com

Sumbawa Barat, NTB – Sinergitas TNI POLRI dan BNNK kembali ditunjukkan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Sumbawa Barat. Tim gabungan yang terdiri dari Aparat Intelijen Kodim 1628/Sumbawa Barat, Satnarkoba Polres Sumbawa Barat dan BNNK Sumbawa Barat mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar narkotika golongan I jenis sabu.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Jum'at (09/09/2026) sekitar pukul 17.25 WITA di wilayah Kelurahan Dalam Kampung Beleong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.

Operasi tersebut dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Sumbawa Barat Iptu I Gusti Agung Bayu Damana, S.H., bersama Pjs Pasi Intel Kodim 1628/Sumbawa Barat Letda Inf Dompu Wijaya dengan melibatkan 16 personel gabungan TNI-Polri dan BNNK Sumbawa Barat

Terduga pelaku diketahui berinisial JY, laki-laki berusia 44 tahun, warga Kampung Beleong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat. 

Setelah dilakukan penangkapan di lokasi pertama di depan perkarangan rumah pelaku, tim kemudian melakukan pengembangan menuju lokasi kedua, yakni rumah terduga pelaku di Kampung Beleong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas juga melibatkan perangkat desa dan kelurahan sebagai saksi dalam proses penggeledahan di masing-masing lokasi.

Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, petugas mengamankan Tujuh bendel plastik klip kosong, Tiga lembar plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, satu unit HP Android serta Uang tunai sebanyak Rp. 13.000.000.00,- (Tiga Belas Juta Rupiah)

Sementara di lokasi kedua, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya Satu  buah bong yang sudah terpasang, Satu buah korek api yang terpasang jarum sumbu, Satu buah pipet sekop dan Satu buah korek api 

Secara keseluruhan, barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu memiliki berat bruto sekitar 2,51 gram.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, terduga pelaku mengaku mendapatkan barang yang diduga sabu dari seseorang berinisial Seseorang bernama FR,  yang disebut beralamat di wilayah Kampung Motong Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat

Usai proses penangkapan dan penggeledahan, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Sumbawa Barat untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Sinergitas Aparat Intelijen Kodim 1628/Sumbawa Barat, Satnarkoba Polres Sumbawa Barat dan BNNK Sumbawa Barat dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mendukung pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.

(Pendim 1628/KSB).