MULAI TAHUN AJARAN 2027, SISWA TAK LAGI OTOMATIS NAIK KELAS: RAJIN ATAU MALAS TAK BISA LAGI DIANGGAP SAMA

Barsela24news.com

Jakarta, 8 Oktober 2026 — Dunia pendidikan Indonesia berpotensi memasuki babak baru. Mulai tahun ajaran 2027, siswa tidak lagi secara otomatis naik kelas jika wacana kebijakan baru yang disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti benar-benar disetujui dan diterapkan.

Wacana tersebut muncul sebagai salah satu upaya pemerintah meningkatkan mutu pendidikan sekaligus membangun budaya belajar yang lebih serius di kalangan peserta didik.

Abdul Mu’ti menyebut gagasan untuk mengembalikan kebijakan tidak naik kelas datang dari masukan Dewan Pendidikan. Menurutnya, apabila rekomendasi tersebut disetujui dan menjadi bagian dari hasil konvensi pendidikan, Kemendikdasmen siap melaksanakannya mulai 2027.

Namun, kebijakan ini belum final. Pemerintah masih membutuhkan kajian akademik dan masukan para pakar sebelum menentukan mekanisme penerapannya.

Mu’ti menilai kebijakan tersebut dapat mendorong siswa lebih rajin belajar dan memiliki jiwa kompetitif. Ia bahkan menyoroti fenomena yang disebutnya sebagai “RMS”—rajin malas sama saja—ketika siswa merasa tetap akan naik kelas meskipun capaian belajarnya tidak maksimal.

Jika diterapkan, kenaikan kelas tidak semata-mata menjadi formalitas administratif. Kemampuan akademik, perkembangan peserta didik, proses pembelajaran serta berbagai aspek lain akan menjadi bagian penting dalam evaluasi.

Saat ini, ketentuan penilaian memang telah menempatkan laporan kemajuan belajar sebagai salah satu dasar penentuan kenaikan kelas. Kemendikdasmen menjelaskan bahwa penilaian dapat mempertimbangkan capaian pada seluruh mata pelajaran, kegiatan ekstrakurikuler dan prestasi lain selama satu tahun ajaran.

Tantangannya bukan sekadar soal “naik atau tinggal kelas”.

Pemerintah juga harus memastikan bahwa siswa yang belum memenuhi capaian pembelajaran mendapatkan pendampingan dan kesempatan memperbaiki kemampuan. Panduan pembelajaran Kemendikdasmen sendiri menekankan pentingnya intervensi dan pendampingan apabila seorang murid belum mencapai tujuan pembelajaran.

Karena itu, kebijakan tidak naik kelas harus dirancang secara objektif dan adil. Jangan sampai tinggal kelas justru menjadi hukuman tanpa solusi.

Di sisi lain, sekolah dan guru juga harus memiliki instrumen penilaian yang transparan agar keputusan kenaikan kelas tidak dipengaruhi subjektivitas, tekanan orang tua, maupun faktor nonakademik yang tidak relevan.

Jika kebijakan ini benar-benar diterapkan pada 2027, pesan pemerintah cukup jelas: naik kelas bukan lagi sekadar rutinitas tahunan, tetapi harus menjadi cerminan capaian belajar siswa.

Kini publik menunggu satu hal: apakah kebijakan tersebut benar-benar akan menjadi aturan resmi, dan seperti apa standar siswa yang dinyatakan layak naik kelas?

Redaksi