Sumbawa Barat, NTB - Pemerintah Desa Mataiyang, Kecamatan Brang Ene, Kabupaten Sumbawa Barat, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes-P) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Mataiyang pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Kegiatan ini menjadi forum penting bagi pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat untuk membahas serta menetapkan perubahan anggaran desa agar pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan sesuai kebutuhan serta prioritas desa.
Musyawarah tersebut dihadiri Kepala Desa Mataiyang, Khairul, Ketua BPD beserta anggota, Sekretaris Desa (Sekdes), jajaran perangkat desa, serta unsur masyarakat yang mengikuti jalannya pembahasan.
Dalam musyawarah tersebut, pembahasan perubahan APBDes-P Tahun Anggaran 2026 menjadi bagian dari upaya pemerintah desa untuk menyesuaikan perencanaan anggaran dengan kebutuhan dan kondisi yang berkembang di tengah masyarakat. Melalui forum musyawarah, berbagai program dan kegiatan desa diharapkan dapat dibahas secara terbuka dengan mempertimbangkan skala prioritas dan manfaatnya bagi warga.
Kepala Desa Mataiyang, Khairul, menekankan pentingnya musyawarah sebagai wadah untuk membangun kesepahaman antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat dalam menentukan arah penggunaan anggaran desa.
Perubahan APBDes-P tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian administrasi anggaran, tetapi juga menjadi momentum untuk memastikan bahwa setiap program yang direncanakan memiliki manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, perencanaan dan pelaksanaan anggaran perlu mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Kehadiran Ketua BPD beserta anggota dalam kegiatan tersebut juga menjadi bagian penting dari fungsi BPD dalam pembahasan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa. Sinergi antara BPD dan pemerintah desa diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab.
Selain itu, keterlibatan Sekdes dan jajaran perangkat desa menjadi unsur pendukung dalam memastikan perencanaan, pengadministrasian, serta pelaksanaan program desa dapat berjalan secara terarah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Melalui Musdes penetapan perubahan APBDes-P Tahun Anggaran 2026 ini, Pemerintah Desa Mataiyang diharapkan semakin mampu menyelaraskan penggunaan anggaran dengan kebutuhan masyarakat, baik dalam bidang pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, maupun pemberdayaan ekonomi warga.
Musyawarah tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa anggaran desa merupakan amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Setiap alokasi anggaran diharapkan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Mataiyang.
Oleh : Caab
