Sumbawa Barat, 14 Oktober 2026 — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat (NTB), dijadwalkan berlangsung pada 25 Oktober 2026. Sebanyak 21 desa yang tersebar di delapan kecamatan akan mengikuti pemilihan, dengan 61 calon kepala desa dan 21.826 pemilih.
Menjelang hari pemungutan suara, perhatian publik tertuju pada kesiapan penyelenggara, netralitas aparatur pemerintah, kebebasan masyarakat menentukan pilihan, serta jaminan bahwa seluruh tahapan pemilihan berlangsung secara jujur, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Netralitas aparatur menjadi perhatian
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat mengingatkan seluruh pihak yang terlibat agar menjaga netralitas dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Setiap dugaan pelanggaran perlu dilaporkan melalui mekanisme resmi agar dapat ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Dalam kontestasi tingkat desa, netralitas aparatur menjadi faktor penting untuk memastikan tidak ada calon yang memperoleh perlakuan istimewa. Masyarakat harus diberikan ruang untuk menentukan pilihan tanpa tekanan, intimidasi, maupun intervensi dari pihak mana pun.
E-voting diuji menjelang pemungutan suara
Pilkades Serentak KSB 2026 juga menjadi perhatian karena menggunakan sistem pemungutan suara elektronik atau electronic voting (e-voting).
Simulasi e-voting dilaporkan telah dilaksanakan di Desa Goa pada 13 Oktober 2026 sebagai bagian dari persiapan teknis. Namun, kesiapan sistem tidak hanya diukur dari keberhasilan simulasi, melainkan juga dari keandalan perangkat, kompetensi petugas, perlindungan kerahasiaan suara, serta prosedur penanganan apabila terjadi gangguan teknis.
Penyelenggara perlu memastikan masyarakat memahami tata cara pemungutan suara dan memiliki akses terhadap informasi yang jelas mengenai mekanisme penghitungan serta penetapan hasil.
Deklarasi damai harus dibuktikan dengan tindakan
Sebelumnya, sebanyak 61 calon kepala desa dilaporkan mengikuti Deklarasi Pilkades Damai di Sumbawa Barat pada 23 September 2026. Komitmen tersebut diharapkan menjadi landasan bagi seluruh calon untuk bersaing secara sehat, menghindari politik uang, dan mengutamakan program pembangunan desa.
Deklarasi damai tidak boleh berhenti sebagai seremoni. Komitmen tersebut harus tercermin dalam perilaku para calon, pendukung, penyelenggara, dan aparatur pemerintah selama seluruh tahapan berlangsung.
Media massa serta masyarakat sipil juga memiliki peran penting dalam mengawasi proses demokrasi desa secara profesional, berdasarkan data, bukti, dan kepentingan masyarakat.
Rakyat harus menjadi penentu
Pilkades bukan sekadar perebutan jabatan kepala desa. Hasil pemilihan akan menentukan arah pembangunan, kualitas pelayanan publik, dan tata kelola pemerintahan desa dalam beberapa tahun ke depan.
Karena itu, penyelenggara harus memastikan setiap calon memperoleh kesempatan yang adil, setiap pemilih dapat menggunakan haknya secara bebas, dan setiap pengaduan ditangani secara objektif.
Pilkades yang sukses bukan hanya pemilihan yang berlangsung aman, melainkan pemilihan yang prosesnya jujur, hasilnya dapat dipercaya, dan pemimpin terpilih benar-benar memperoleh mandat masyarakat.
Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada 25 Oktober 2026. Seluruh pihak diharapkan menjaga kondusivitas, menghormati perbedaan pilihan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat demi terwujudnya demokrasi desa yang bermartabat di Kabupaten Sumbawa Barat.
Laporan: Danang Mario
