Lombok Timur, NTB - Upaya cipta kondisi Kamtibmas terus digencarkan oleh jajaran Polres Lombok Timur , Polsek Labuhan Haji yang didukung satu peleton anggota Sabhara razia minuman keras (miras) tradisional di sepanjang Pantai Labuhan Haji dan Suryawangi. Puluhan botol miras ilegal berhasil diamankan dalam operasi tersebut, pada Selasa malam (27/5/2025).
Razia yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Labuhan Haji ini dimulai pukul 20.30 WITA dan menyasar lapak-lapak yang dicurigai menjual miras tanpa izin. Dari enam lokasi berbeda yang diperiksa, petugas berhasil menyita 67 botol air mineral berukuran 1,5 liter berisi miras jenis Tuak dan 4 botol air mineral ukuran 0,5 liter berisi miras jenis Brem.
Kapolsek Labuhan Haji menegaskan bahwa para penjual terbukti menyimpan dan menjual miras tanpa izin edar. Seluruh barang bukti miras yang diamankan ini akan kami bawa ke Polres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Razia ini, imbuhnya, merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu berbagai tindak kejahatan.
Menyikapi hasil razia ini, Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nikolas Usman, mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan miras ilegal. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
"Peredaran dan konsumsi miras ilegal dapat berdampak negatif, tidak hanya bagi kesehatan individu tetapi juga dapat mengganggu kamtibmas," tegas AKP Nikolas.
AKP Nikolas menambahkan bahwa Polres Lombok Timur akan terus melakukan razia serupa secara berkala untuk memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.
"Kami berharap partisipasi aktif dari masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya praktik penjualan miras tanpa izin, agar dapat segera kami tindaklanjuti," pungkas AKP Nikolas.
Laporan: Bagoes
Sumber: Humas Polres Lombok Timur