Eksekusi Terpidana RY Perkara SIMRS Pada BLUD RSUD dr. H. Yulidin Away T.A. 2020 Terbukti Sah Bersalah.

Barsela24news.com



Aceh Selatan,- Pelaksanaan Eksekusi Terpidana RY Terkait Perkara SIMRS Pada BLUD RSUD dr. H. Yuliddin Away T.A. 2020 Berdasarkan putusan Kasasi
Oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan R. Indra Senjaya, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen menyampaikan bahwa pada hari Kamis 15 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Wib telah dilaksanakan Eksekusi pada Terpidana RY ke Lapas Kelas II Banda Aceh sesuai dengan Putusan Kasasai Nomor 641 K/Pid.Sus/2025 Oleh Jaksa Eksekutor Kejari Aceh Selatan Hary Verndanda Sirait, S.H. Bahwa Terpidana RY sebelum di Eksekusi ke Lapas Kelas II Banda Aceh telah menyetorkan Uang Pengganti dan Denda ke Kas Negara sebesar Rp 525.000.000,00 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah).

Kajari Aceh Selatan R. Indra Senjaya, S.H., M.H. melalui Kasi Intel juga menyampaikan bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 641 K/Pid.Sus/2025 mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN tersebut dan Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 27/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA tanggal 8 Juli 2024 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 21 Mei 2024 tersebut.”terang Kasi Intel M. Alfryandi Hakim.

Kajari Aceh Selatan R. Indra Senjaya, S.H.,M.H. menerangkan isi Putusan Kasasi bahwa Terdakwa RY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana dakwaan Pertama Subsidair, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, dan Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) terang Kasi Intel M. Alfryandi Hakim. (*)