Aceh Selatan,- Terkait kondisi jalan yang rusak atau tepatnya belum pernah di aspal, Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis. SE, mengatakan kalau hal masalah tangapan jalan, semoga di masa Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dibawah pimpinan Pak Bupati H. Mirwan, dan saya sebagai wakil nya, untuk bisa membantu pembangunan jalan tersebut kedepanya. Hal itu disampaikan Wakil Bupati saat Media Barsela24News.com mengkonfirmasi langsung lewat pesan Whatsapp Kamis (1/05/2025).
Menurut nya program pembangunan Infrastruktur, Pertanian, Ekonomi merupakan salah satu program yang masuk dalam visi misi kami sebagai pemerintah Aceh Selatan.
Jadi semua program infrastruktur, Pertanian mau pun Ekonomi harus tersalurkan merata di setiap wilayah Aceh Selatan, dari Labuhan haji Barat sampai ke Trumon Timur, walaupun tidak bisa dilaksanakan sekaligus , ucap Baital Mukadis.
Disinggung masalah berlarut larutnya sengketa antara masyarakat dengan PT.ASN. Baital Mukadis menjelaskan kalau Bupati Aceh Selatan H Mirwan. SE sudah memerintahkan jajarannya membentuk tim khusus guna menangani persoalan konflik masyarakat Seneubok Pusaka dengan PT Agro Sinergi Nusantara (ASN).
“Alhamdulillah, Bapak Bupati memang sudah perintahkan membentuk tim untuk penanganan persoalan PT ASN dan masyarakat Seneubok Pusaka
Tim sedang bekerja menginventarisir persoalan dan mengkaji lebih lanjut persoalan itu, tegasnya.
Menurut Baital, Bupati memerintahkan agar penyelesaian konflik tersebut tetap mengacu kepada aturan yang berlaku.
“Nanti setelah dikaji akar permasalahannya, tim akan menyampaikan kembali kepada pimpinan dan akan diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Pemerintah Aceh Selatan juga menghimbau agar pihak masyarakat dan PT ASN untuk sama-sama menjaga stabilitas dan kondusifitas serta tidak terprovokasi oleh pihak-pihak lainnya.
“Pemkab Aceh Selatan tetap akan bergerak on the track sesuai aturan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam sangketa lahan HGU tersebut,” pungkasnya.tutup Baital Mukadis. (*)