Terkait Dana Non Kapitasi: Praktisi Hukum Minta APH Usut Tuntas Siapa yang Bermain Dibalik ini Semua.

Barsela24news.com

Praktisi Hukum Ahmad Fadhli. SH. (Foto dok. Hartini)


Barsela24news - Aceh Selatan | Belakangan ini sempat viral di Media Sosial (Medsos) Aceh Selatan terkait dana non kapitasi pada bulan Juli dan Agustus 2024, belum terbayarkan hingga saat ini. Sebab itu, Praktisi Hukum, Ahmad Fadhli, SH., meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas oknum yang permainkan dana dimaksud. 

"Ini menunjukkan bobroknya kinerja Pemda Aceh Selatan dalam mengelola keuangan daerah," ungkapnya saat ditemui awak media di Tapaktuan, Rabu 25 Juni 2025.

Seharusnya Pemerintah Daerah (Pemda) tidak mempersulit proses pencairan dana non kapitasi tersebut, mengingat Nakes sendiri merupakan garda terdepan dalam penanganan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Aceh Selatan. 

"Nakes dipaksa melayani pasien secara maksimum setiap harinya dari pagi hingga pagi lagi, namun hak yang seharusnya mereka terima seolah olah tidak dihiraukan, ini terkesan dianak tirikan," sebutnya. 

Pihaknya juga meminta APH untuk mengusut tuntas oknum-oknum yang mempermainkan dana tersebut, "jika perlu usut hingga ke akar-akarnya," imbuhnya tegas. 

Selain itu, dia sangat menyayangkan statemen Kepala Dinas Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan, Samsul Bahri pada saat itu mengatakan dana non kapitasi itu sendiri sudah termasuk dalam hutang di tahun 2025. "Bahkan dia juga melimpahkan hal tersebut kepada Bupati Mirwan," tukasnya. 

Padahal, sambungnya, pada bulan Juli dan Agustus tahun 2024 Bupati dan Wakil Bupati, Mirwan dan Baital Mukadis sendiri pada saat itu masih dalam status pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). "Secara logika raibnya dana tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan Bupati dan Wakil bupati," katanya. 

Dia juga meminta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan, Yuhelmi, menanggapi polemik ini dengan serius, "jangan terkesan bungkam saat dikonfirmasi awak media," sebutnya. 

Menurutnya, Dinkes merupakan leding sektor dalam penanganan dana non kapitasi tersebut, tapi mengapa tidak menghiraukan tangisan Nakes itu sendiri, bebernya. 

Padahal, dalam pemberitaan sebelumnya pihak  BPJS mengatakan sudah memproses pembayaran klaim kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada pasal 75 ayat 3, BPJS Kesehatan wajib membayar klaim kepada FKTP paling lambat 15 hari kerja sejak berkas klaim dinyatakan lengkap dan telah diverifikasi,” pungkas Praktisi Hukum itu.

Laporan: Hartini