Wakil Bupati Aceh Selatan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.

Barsela24news.com



Aceh Selatan,- Wakil Bupati Aceh Selatan H. Baital Mukadis. SE, ikut melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (INKRACHT) periode Desember 2024 sampai dengan Mei 2025 pada Jumat, (13/06/2025) yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejari setempat.

Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis SE, unsur Forkopimda Aceh Selatan para undangan serta para insan pers.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan R. Indra Senjaya, SH., MH  dalam sambutannya menyampaikan bahwa terhadap eksekusi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini adalah barang bukti yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara Syariat yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) periode bulan Januari s/d Juni Tahun 2025 yang terdiri dari 18 perkara Narkotika, 2 perkara Pencurian, 3 perkara Maisir, dan 1 perkara Migas, sebutnya.

Adapun Barang Bukti dan Barang Rampasan yang berasal dari Tindak Pidana Umum yaitu sebagai berikut:
1. Ganja dengan berat total 1313.72 gram
2. Sabu dengan berat total 60.87 gram
3. Handphone dengan berbagai merk dengan jumlah total 25 unit

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan bertujuan sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan guna melakukan Putusan Hukum dan sebagai upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan”, ujar Kejari Aceh Selatan R. Indra Senjaya, SH., MH.




Sementara itu Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis, SE, dalam sambutannya mengatakan, Pemda Aceh Selatan mengapresiasi atas kinerja Kejaksaan Negeri Aceh Selatan serta menyambut baik pelaksanaan dan pemusnahan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap pada hari ini.

Barang bukti ini merupakan bentuk kinerja positif dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan bersama seluruh unsur terkait dalam menegakkan aturan sesuai dengan yang diamanatkan dalam undang-undang.

“Kita tentunya sepakat, bahwa narkotika adalah musuh bersama untuk itu dibutuhkan sinergi yang kuat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaannya sesuai hukum yang berlaku di negara kita” ucap Baital. 

Lanjutnya melalui pemusnahan barang bukti yang kita laksanakan pada hari ini menjadi pesan yang kuat kepada seluruh masyarakat bahwa unsur pimpinan daerah dan pihak terkait tidak akan memberikan toleransi terhadap narkotika serta tindakan kriminal lainnya demi Aceh Selatan yang tertib dan aman. 

“Mari kita bersinergi untuk memutuskan peredaran narkotika di wilayah hukum Aceh Selatan,ini tidak hanya menjadi tangung jawab unsur pimpinan tapi seluruh lapisan masyarakat bahu membahu dalam memerangi peredaran narkotika serta tindakan kejahatan lainnya”, guna mencapai Aceh Selatan maju dan produktif, pungkas Baital Mukadis. 

Acara di tutup dengan pemusnahan barang bukti jenis sabu sabu dengan cara membelender, sedangkan barang bukti Ganja dibakar, sedang jenis  handphone di hancurkan.

Laporan: Hartini