Rencana Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Mulyanto: Memberatkan Masyarakat

Barsela24news.com

Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS Mulyanto.


Jakarta,- Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS Mulyanto menyebut rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026  sebagai kebijakan yang akan memberatkan masyarakat.

Karena itu, Mulyanto minta pemerintah mempertimbangkan ulang soal ini sebelum diberlakukan. Menurutnya masih ada alternatif lain untuk menyelamatkan BPJS tanpa menaikan iuran peserta. “Mumpung masih ada waktu 5 bulan sebelum masuk tahun 2026, pemerintah perlu membenahi manajemen BPJS agar kondisi keuangannya membaik,” kata Mulyanto kepada media ini, Kamis (17/7/2025).

Anggota DPR RI periode 2019-2024 itu minta pihak BPJS harus membuka seluas-luasnya delapan skenario opsi pembiayaan BPJS yang dikembangkan. Selain bersifat edukatif, wacana delapan skenario pembiayaan BPJS tersebut wajib dikritisi masyarakat.

“Jangan yang diungkap hanya soal kenaikan tarif saja. Ini terkesan seperti masyarakat dikondisikan atau digiring ke skenario ini,” tegas Mulyanto.

Mulyanto menyebut skenario kenaikan tarif adalah opsi yang mudah dan paling cepat dari sudut pandang keuangan BPJS, namun pilihan ini jelas-jelas akan memberatkan masyarakat, terutama pekerja informal, sektor UMKM, dan keluarga berpenghasilan menengah ke bawah, apalagi di tengah daya beli mereka yang akhir-akhir ini sedang turun, karena pengaruh inflasi pangan, harga listrik dan BBM naik, serta mayoritas pekerja didominasi oleh lapangan kerja informal.

Karena itu kata Mulyanto, Pemerintah harus berpikir ekstra keras untuk mengembangkan skenario pembiayaan BPJS kesehatan, yang tidak memberatkan masyarakat.

Menurutnya ada dua hal yang perlu mendapat perhatian serius Pemerintah terkait dengan beban pembiayaan BPJS kesehatan.

Pertama, terkait kepesertaan aktif BPJS. Sekarang ini ditengarai banyak peserta pekerja informal yang tidak aktif. Status BPJS sudah terdaftar, namun masih menunggak iuran.  Sementara itu jumlah peserta pekerja informal yang aktif lebih sedikit.

Jika basis kepesertaan aktif ini dapat diperbesar maka pendapatan BPJS akan naik meningkat tanpa adanya kenaikan iuran

Kedua, dengan menekan potensi kecurangan (fraud) dan memperbaiki efisiensi pelayanan kesehatan yang ada.  Misalnya potensi kecurangan dalam klaim rumah sakit seperti inefisiensi (over treatment), obat mahal yang tidak perlu), dll. Ini sekua tentu akan memperberat beban BPJS. Jika masalah ini dapat dikendalikan, maka tekanan terhadap keuangan BPJS akan lebih ringan, tanpa harus dengan menaikkan iuran.

Seperti diketahui dari pemberitaan, Pemerintah telah mengantongi besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk program Jaminan Sosial Kesehatan (JKN). Angka kenaikan itu ada dalam delapan skenario yang telah disusun pemerintah melalui Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), BPJS Kesehatan, dan pihak terkait lainnya.

Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti kepada wartawan di Jakarta, pada Senin (14/7/2025) ada  (besaran kenaikan iuran) tersebut, namun belum diberikan ke publik.

Ghufron dalam paparan publik beberapa saat sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah telah menyusun delapan skenario untuk memastikan dana jaminan sosial (DJS) kesehatan tak lagi mengalami defisit. Namun ia enggan menjelaskan lebih lanjut skenario-skenario yang dimaksud, termasuk mengenai potensi kenaikan iuran. (*)