BKPRMI Aceh Barat Tolak Legalisasi Domino sebagai Cabor KONI: Dinilai Melanggar Syariat dan Berpotensi Judi

Barsela24news.com


MEULABOH – Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Aceh Barat menyatakan penolakan tegas terhadap rencana legalisasi permainan domino menjadi salah satu cabang olahraga (Cabor) di bawah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).


Ketua DPD BKPRMI Aceh Barat, Tgk. Jadan, S.Sos.I., mendesak Pemerintah Daerah khususnya di Aceh Barat untuk tidak melegalkan permainan domino yang kini sudah "viral". Penolakan ini didasari kekhawatiran bahwa domino merupakan permainan yang dapat melalaikan dan berpotensi besar berujung pada praktik perjudian. Tgk. Jadan menyatakan bahwa praktik judi dapat merusak kehidupan sehari-hari.


Senada dengan Ketua, Wakil Direktur Daerah LPPEKOP (Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Ekonomi dan Koperasi) DPD BKPRMI Aceh Barat, Tgk. Hendra Saputra Ridwan atau Akrab disapa Tgk Wan, menyampaikan bahwa penetapan olahraga di Aceh harus sesuai dengan Syariat Islam. Beliau menekankan bahwa berdasarkan kearifan lokal, bermain domino sejak dahulu dianggap mengurangi marwah atau kehormatan bagi masyarakat Aceh karena dinilai tidak bagus.


Alasan utama penolakan adalah karena permainan domino diyakini sarat dengan unsur judi. Tgk. Hendra Saputra Ridwan merujuk pada Qanun Aceh tentang judi yang sudah berlaku sejak tahun 2012.


Beliau juga memaparkan pengalamannya di masa lalu di mana main domino dilarang, dan setiap anggota yang turun ke lapangan kerap kali menemukan unsur judi di antara para pemain. Saat ini, Tgk. Hendra Saputra Ridwan menyoroti banyaknya orang yang bermain domino di kafe-kafe dan warung-warung, yang mana kebanyakan terbukti mengandung unsur judi saat diperiksa.


Oleh karena itu, BKPRMI DPD Aceh Barat meminta Pemerintah Daerah agar serius mempertimbangkan dampak dari legalisasi domino, demi menjaga pelaksanaan Syariat Islam dan kehormatan masyarakat di Aceh.


Laporan : Muhammad Fawazul Alwi