Bupati Aceh Selatan Serahkan Ratusan SK P3K Penuh Waktu

Barsela24news.com

Aceh Selatan – Bupati Aceh Selatan H. Mirwan, MS. SE. M.Si.secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu kepada ratusan tenaga kerja fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.


Sebanyak 100.orang pegawai P3K, penuh waktu dari tiga Formasi  yakni 32  orang tenaga Teknis, 41 orang tenaga  Guru, 27 tenaga kesehatan formasi tahun 2024. 


Acara penyerahan SK berlangsung di Rumoh Agam Tapaktuan, dengan dihadiri Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis.SE. Asisten I ,  Kamarsyah, S. Sos. ,para kepala SKPK, yang dilaksanakan di Rumoh Agam Tapaktuan Kamis 11/09/2025.


Suasana haru dan penuh kebahagiaan menyelimuti prosesi penyerahan, karena SK tersebut menjadi tonggak penting bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi.


Dalam sambutannya, Bupati H. Mirwan, MS, menegaskan bahwa pengangkatan P3K penuh waktu ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan pengabdian para tenaga pendidik, tenaga kesehatan, serta fungsional lainnya.


"Hari ini adalah momen bersejarah bagi saudara-saudara semua. Status yang diterima bukan sekadar SK, tetapi juga amanah besar untuk bekerja lebih profesional, disiplin, dan penuh tanggung jawab demi pelayanan terhadap masyarakat Aceh Selatan,” ujar Bupati.


Bupati  juga mengingatkan agar para penerima SK tidak cepat berpuas diri, melainkan terus meningkatkan kompetensi dan semangat kerja.

Penyerahan SK P3K penuh waktu ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi para tenaga kerja untuk lebih berkontribusi dalam pembangunan daerah, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik.pungkas bupati


Salah satu penerima SK, Nuraini, tenaga guru di Kecamatan Meukek, mengaku bersyukur dan terharu dengan status baru tersebut.


"Alhamdulillah, setelah bertahun-tahun mengabdi sebagai honorer, akhirnya kami mendapat kepastian status. Ini tentu menambah semangat kami untuk lebih maksimal mendidik anak-anak,” ungkapnya.


Laporan : Hartini