Lombok Timur, NTB - Beberapa warga Mamben Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, mengungkapkan kekecewaannya atas putusan Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa lahan di wilayah Orong Bise, Subak Songgen Paer, Desa Wanasaba Lauk, Kecamatan Wanasaba yang berlangsung selama 5 tahun terakhir
Perkara dengan nomor 93/Pdt.G/2020/PN.Sel ini melibatkan H. Lalu Sukradis sebagai penggugat, melawan Lalu Isa Idris, Kurnain, Musti, dan Jaelani sebagai tergugat. Objek sengketa adalah sebidang tanah seluas 11 are yang diklaim oleh penggugat berdasarkan hutang piutang antara penggugat dengan tergugat Lalu Isa Idris.
Menurut keterangan pihak tergugat, pada tahun 1997, Lalu Isa Idris meminjam uang sebesar Rp 3.300.000 kepada H. Lalu Sukradis dengan jangka waktu pengembalian 1 tahun. Namun, baru 3 bulan berjalan, penggugat mendatangi Lalu Isa Idris untuk menagih hutang tersebut. Karena belum mampu membayar, penggugat meminta pengembalian sebesar Rp 6.500.000.
Selang seminggu setelah penagihan tersebut, Lalu Isa Idris mendatangi penggugat untuk mengembalikan uang pinjaman sesuai dengan permintaan penggugat. Akan tetapi, penggugat menolak dan malah meminta untuk mengambil tanah milik tergugat sebagai ganti pembayaran hutang.
"Kami sangat terkejut dan merasa tidak adil dengan putusan ini," ujar perwakilan tergugat. "Kami memiliki sertifikat yang sah, yang dikeluarkan oleh negara. Bagaimana mungkin pengadilan lebih memprioritaskan klaim hutang piutang yang tidak jelas?"
Pihak tergugat memiliki bukti kepemilikan yang sah berupa sertifikat hak milik (SHM) atas nama masing-masing:
- SHM No. 1219 atas nama Rihin (istri Kurnain)
- SHM No. 1218 atas nama Musti
- SHM No. 1217 atas nama Jaelani
Pihak tergugat Lalu Isa Idris juga menyoroti adanya kejanggalan dalam proses persidangan. Sertifikat induk No. 497 tahun 1995 atas nama Lalu Sulhan, yang merupakan asal-usul kepemilikan tanah, tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Selain itu, Lalu Sulhan sendiri, sebagai pemilik sah dalam sertifikat induk, juga tidak pernah dilibatkan sebagai pihak dalam perkara ini.
"Kami tidak pernah merasa menandatangani surat jual beli apa pun. Kami menduga ada pihak-pihak yang sengaja memanipulasi keadaan," Ungkap Lalu Isa Idris saat di mintai keterangan oleh awak media
Saat ini, pihak tergugat merasa sangat dirugikan atas putusan eksekusi yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Selong. Mereka berharap keadilan dapat ditegakkan dan meminta perhatian dari pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan lembaga hukum yang lebih tinggi.
"Kami akan terus berjuang untuk mempertahankan hak kami. Kami percaya kebenaran akan terungkap," tegasnya.
Laporan : Bagoes
Narasumber : Lalu Isa Idris ( Tergugat)