SUDAH LEWAT BATAS, KENAPA DUGAAN PENYIMPANGAN DANA DESA ACEH BARAT BELUM DILIMPAHKAN KE APH?

Barsela24news.com
Ahadda (sebelah kanan), Kepala Inspektorat Aceh Barat (tengah). Foto: (Ist)

Barsela24news.com | Aceh Barat — Janji penegakan hukum terhadap temuan dana desa di Aceh Barat kini kembali dipertanyakan. Pemerintah daerah sebelumnya memberikan batas waktu kepada puluhan desa untuk mengembalikan temuan. Jika tidak diselesaikan, persoalan tersebut disebut akan diteruskan kepada aparat penegak hukum (APH).

Namun, setelah tenggat waktu berlalu, warga mempertanyakan: di mana tindak lanjutnya?

Salah satu yang menjadi sorotan adalah Gampong Rundeng. Warga mengaku sejak 2025 telah melaporkan dugaan persoalan pengelolaan dana desa, termasuk anggaran ketahanan pangan dan sejumlah kegiatan desa. Pemeriksaan Inspektorat disebut menemukan adanya persoalan pada pengelolaan anggaran sebelumnya.

Persoalan kembali mencuat pada 2026. Warga mengklaim menemukan sejumlah program dalam APBG Perubahan Gampong Rundeng 2025 yang tercantum dalam dokumen, tetapi diduga tidak terlihat realisasinya di lapangan.

Salah satunya adalah program lampu jalan tenaga surya dengan nilai yang disebut hampir Rp30 juta. Warga mempertanyakan keberadaan dan pertanggungjawaban program tersebut.

“Kalau memang programnya ada, tunjukkan fisiknya. Kalau sudah dibayar, buka dokumennya. Jangan sampai hanya ada di atas kertas,” ujar warga.

Warga juga mempersoalkan dana kematian yang disebut dikumpulkan secara mandiri dengan nilai sekitar Rp10 juta. Dana tersebut diduga tidak jelas pertanggungjawabannya hingga kini.

Pemuda Gampong Rundeng, Ahhadda, mendesak pemerintah tidak berhenti pada ultimatum.

“Kalau sudah lewat batas, serahkan saja kepada APH. Jangan masyarakat terus bertanya-tanya. Kalau memang tidak ada masalah, jelaskan secara terbuka. Kalau ada unsur pidana, proses sesuai hukum.”

Ia juga mempertanyakan hasil RDP di DPRK Aceh Barat yang sebelumnya membahas persoalan dana desa.

“RDP jangan hanya menjadi forum bicara. Masyarakat membutuhkan tindak lanjut. Kalau memang sudah dinyatakan harus diproses, kapan diserahkan?” tegasnya.

BUKAN SOAL BEKING, TAPI SOAL KETERBUKAAN

Isu adanya “beking” terhadap pihak yang diduga bermasalah tidak boleh dianggap sebagai fakta tanpa bukti. Namun, pemerintah wajib menjawab pertanyaan publik secara terbuka.

Apakah temuan Gampong Rundeng sudah dikembalikan? Berapa nilainya? Apakah sudah dinyatakan selesai? Apakah ada indikasi kerugian negara? Dan jika memang ada dugaan tindak pidana, apakah sudah dilimpahkan kepada APH?

Pertanyaan serupa layak diajukan kepada Inspektorat Aceh Barat, Bupati Aceh Barat, Polres Aceh Barat, Kejaksaan Negeri Aceh Barat, dan DPRK Aceh Barat.

Publik tidak membutuhkan janji baru. Publik membutuhkan kepastian.

Jika hanya kesalahan administrasi, selesaikan.

Jika uang negara harus dikembalikan, kembalikan.

Jika ditemukan indikasi tindak pidana, serahkan kepada APH.

Sebab dana desa adalah uang publik. Tidak boleh ada kesan bahwa hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan orang yang memiliki kekuasaan atau kedekatan.

Media ini membuka ruang hak jawab bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Inspektorat, Pemerintah Gampong Rundeng, Polres Aceh Barat, Kejaksaan Negeri Aceh Barat, DPRK Aceh Barat, serta pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi dan bukti pendukung.

Laporan: Muhammad Fawazul Alwi