Barsela24news.com | Aceh Barat, 12 Agustus 2026 — Barisan Rakyat Aceh (BARA) kembali mempertanyakan proses penanganan nasib tenaga P3K Paruh Waktu di Puskesmas Meureubo, setelah muncul fakta bahwa surat terkait persoalan tersebut ditujukan kepada Dinas Kesehatan Aceh Barat, sementara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) hanya menerima tembusan.
Namun, menurut BARA, justru pihak yang menerima tembusan disebut telah mengambil langkah lebih jauh dengan menerbitkan pertimbangan teknis (pertek) terkait proses pengunduran diri tenaga cleaning service tersebut.
Ketua Umum BARA, Maulana Ridwan Raden, menilai kondisi itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai kewenangan, urutan prosedur, serta potensi konflik kepentingan.
“Ini bukan lagi soal salah alamat koordinasi. Surat itu ditujukan kepada Dinas Kesehatan, sedangkan BKPSDM hanya ditembuskan. Yang menjadi pertanyaan, mengapa pihak yang dituju belum memberikan telaah, tetapi pihak yang hanya menerima tembusan justru sudah bergerak paling jauh hingga menerbitkan pertek?” tegas Maulana, Rabu (12/8/2026).
Konflik Kepentingan Dipersoalkan
BARA juga menyoroti keterangan yang diperoleh dari komunikasi dengan Kepala BKPSDM Aceh Barat, Hasmi Zuandi.
Menurut BARA, Hasmi membenarkan adanya cekcok antara adik iparnya dengan tenaga P3K Paruh Waktu yang kemudian terseret dalam proses pengunduran diri.
Bagi BARA, fakta tersebut menjadi alasan semakin kuat untuk mempertanyakan objektivitas proses administrasi kepegawaian.
“Ketika ada hubungan keluarga dengan pihak yang sebelumnya terlibat cekcok langsung dengan pegawai yang kemudian diproses, maka publik berhak mempertanyakan apakah proses pengambilan keputusan benar-benar berlangsung secara netral,” ujar Maulana.
BARA menegaskan, pihaknya tidak sedang memvonis adanya pelanggaran atau kesalahan pidana. Namun, rangkaian fakta tersebut dinilai cukup untuk meminta pemeriksaan independen terhadap proses penerbitan pertek.
Mengapa Pertek Bisa Terbit Sebelum Telaah Dinkes?
Pertanyaan utama BARA kini bukan semata-mata mengenai keberadaan pertek, tetapi dasar dan urutan proses penerbitannya.
BARA meminta dijelaskan:
Apakah Dinas Kesehatan Aceh Barat sudah melakukan telaah terhadap surat tersebut?
Jika sudah, kapan telaah itu dilakukan dan apa hasilnya?
Jika belum, atas dasar dokumen apa BKPSDM menerbitkan pertek?
Siapa yang mengusulkan proses penerbitan pertek?
Siapa pejabat yang memerintahkan atau menyetujui penerbitannya?
Apakah terdapat dokumen resmi dari Dinas Kesehatan yang menjadi dasar BKPSDM?
Apakah Kepala BKPSDM ikut dalam proses pengambilan keputusan tersebut?
Jika terdapat potensi konflik kepentingan, mengapa proses tersebut tidak dialihkan kepada pejabat lain yang lebih independen?
“Kalau memang sudah ada telaah resmi dari Dinkes, silakan dibuka dan dijelaskan kepada publik. Tetapi kalau belum ada, maka pertanyaan berikutnya adalah: atas dasar apa BKPSDM menerbitkan pertek tersebut?” kata Maulana.
BARA Soroti Potensi Konflik Kepentingan
BARA juga mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan mengenai konflik kepentingan dalam Pasal 1 angka 14 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
BARA menilai ketentuan tersebut perlu dijadikan salah satu dasar pemeriksaan untuk memastikan apakah kepentingan pribadi atau hubungan keluarga berpotensi memengaruhi objektivitas keputusan pejabat pemerintahan.
Selain itu, BARA meminta penerapan prinsip profesionalitas dan netralitas aparatur sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ASN.
Namun, BARA menekankan bahwa dugaan pelanggaran tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi, bukan hanya berdasarkan persepsi atau tuduhan sepihak.
Empat Tuntutan BARA
Atas rangkaian persoalan tersebut, BARA meminta:
Pertama, Bupati Aceh Barat segera melakukan evaluasi terhadap posisi Kepala BKPSDM, khususnya terkait keterlibatannya dalam proses yang memiliki potensi konflik kepentingan.
Kedua, Inspektorat Aceh Barat memeriksa dasar hukum, kewenangan, dokumen pendukung, serta kronologi penerbitan pertek oleh BKPSDM.
Ketiga, Dinas Kesehatan Aceh Barat memberikan penjelasan terbuka mengenai status surat yang ditujukan kepadanya, termasuk apakah sudah dilakukan telaah dan apa rekomendasi resminya.
Keempat, hak tenaga P3K Paruh Waktu yang bersangkutan harus dipastikan terlindungi. Apabila pemeriksaan menemukan adanya tekanan, intervensi, atau prosedur yang tidak sesuai ketentuan, proses tersebut harus dievaluasi dan hak pegawai dipulihkan sesuai aturan.
“Jangan Sampai Administrasi Menjadi Alat Tekanan”
Maulana menegaskan, BARA tidak meminta seseorang dihukum hanya berdasarkan tuduhan.
Namun, menurutnya, ketika terdapat dugaan konflik kepentingan dan muncul pertanyaan mengenai kewenangan penerbitan dokumen kepegawaian, maka pemeriksaan independen merupakan langkah yang wajib dilakukan.
“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa pemeriksaan. Tetapi kami meminta prosesnya dibuka. Jangan sampai administrasi kepegawaian justru berubah menjadi alat tekanan terhadap seorang pegawai,” tegasnya.
BARA menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta Bupati Aceh Barat, Inspektorat, serta Dinas Kesehatan memberikan klarifikasi secara terbuka.
“Kalau tidak ada masalah, buktikan dengan dokumen dan prosedur. Kalau memang semuanya sesuai aturan, publik tentu akan menerima. Tetapi kalau ada kewenangan yang dilangkahi atau konflik kepentingan yang memengaruhi keputusan, maka harus ada koreksi,” pungkas Maulana.
BARA juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh dan lembaga pengawasan terkait apabila tidak terdapat penyelesaian dan klarifikasi yang memadai.
Redaksi
