Jakarta,- Komisi XII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta jajaran direksi perusahaan tambang PT Bharinto Ekatama, PT Insani Bara Perkasa, dan PT Singlurus Pratama, di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (23/9/2025).
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi XII DPR RI Totok Daryanto menyoroti pengelolaan sektor pertambangan yang dinilainya belum sepenuhnya mencerminkan amanat konstitusi, yakni sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ia menekankan pentingnya reformasi di sektor pertambangan, khususnya terkait tanggung jawab lingkungan pascatambang.
“Kalau bicara pengelolaan pertambangan, memang ada sesuatu yang salah yang harus kita akui. Presiden sudah mengingatkan, konstitusi jelas mengatakan hasil tambang itu untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tapi kalau kita lihat di APBN, kontribusinya masih sangat kurang,” ujar Totok.
Ia menambahkan, reformasi pengelolaan pertambangan harus mengedepankan tiga aspek penting, yaitu kelestarian lingkungan, kesejahteraan masyarakat, serta keberlangsungan usaha. “Reformasi itu harus menjamin lingkungan hidup dijaga, kelestarian terpelihara, kesejahteraan rakyat tercapai, dan dunia usaha tetap berjalan sehat,” tegasnya.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batubara pada 2024 mencapai sekitar Rp145 triliun, turun dibandingkan capaian tahun 2022 yang sempat menembus Rp180 triliun. Penurunan tersebut dipengaruhi pelemahan harga komoditas global, terutama batubara. Meski kontribusinya signifikan, angka itu dinilai DPR masih belum mencerminkan potensi besar sektor pertambangan Indonesia yang kaya sumber daya.
Selain itu, masalah lingkungan pascatambang juga menjadi sorotan publik. Data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat masih terdapat ribuan lubang bekas tambang yang belum direklamasi di Kalimantan dan Sumatera. Kondisi ini menimbulkan risiko bagi keselamatan warga, pencemaran air tanah, hingga konflik lahan.
Komisi XII menegaskan bahwa perusahaan tambang harus bertanggung jawab penuh terhadap reklamasi dan pascatambang sesuai ketentuan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diperbarui dengan UU No. 3 Tahun 2020.
Rapat ini menjadi bagian dari upaya DPR mengawal pengelolaan sumber daya alam agar tidak hanya menguntungkan negara secara fiskal, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan dan sosial di daerah operasi tambang. (*)