Operator Siskeudes Didakwa Tilep Dana Desa Rp.850 Juta

Barsela24news.com

Tabanan, Bali - Sidang kasus dugaan korupsi Dana Desa Jegu, Kecamatan Penebel, Tabanan, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Terdakwa, IGPP Wisnawa, 37, yang merupakan Operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) diduga menyelewengkan dana desa sekitar Rp 850,5 juta. 

Dana itu dimasukkan ke rekening pribadinya selama dua tahun anggaran. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tabanan menyebut, perbuatan Wisnawa dilakukan sepanjang tahun anggaran 2023–2024 tanpa sepengetahuan perbekel maupun bendahara desa.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang perdanam, Kamis (16/10), disebutkan terdakwa memanfaatkan akses Internet Banking Bussiness (IBB) yang seharusnya digunakan bendahara desa untuk mengatur transaksi keuangan. “Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 850.552.992,” ujar Kasipidsus Kejari Tabanan, I Made Santiawan, saat menjelaskan dakwaan primer yang dikenakan pada Minggu (26/10).

Disebutkan, dalam sistem keuangan desa, aplikasi IBB menjadi sarana wajib untuk melakukan transaksi dana desa. Namun, karena bendahara Desa Jegu tidak mahir menggunakan aplikasi tersebut, akses diberikan kepada Wisnawa. "Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan terdakwa untuk memindahkan dana desa ke rekening pribadinya dengan cara memanipulasi laporan transaksi," ujarnya. 

Pada tahun anggaran 2023, Wisnawa menyelewengkan Rp 267,5 juta, dan pada tahun 2024 nilainya meningkat hingga Rp 583 juta lebih. Total kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp 850,5 juta. 

Kasus ini mulai terungkap pada Oktober 2024, ketika Sekretaris Desa Jegu mencurigai keterlambatan pembayaran honor bagi petugas Posyandu, kebersihan, dan kegiatan desa lainnya. Kejanggalan itu disampaikan kepada perbekel yang kemudian memerintahkan bendahara untuk mencetak rekening koran di BPD Bali Cabang Tabanan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan saldo Dana Desa Jegu hanya tersisa Rp 900.000. Audit lanjutan memastikan adanya indikasi kuat penyelewengan dana sebesar Rp 850 juta lebih oleh Wisnawa. Sidang lanjutan perkara ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi pada Kamis (23/10). Lima orang saksi dihadirkan, antara lain perbekel, sekretaris desa, bendahara, serta dua perwakilan dari BPD Bali Cabang Tabanan.

JPU menerapkan dakwaan alternatif subsideritas, dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, perbuatan terdakwa juga dikaitkan dengan Pasal 64 ayat (1) KUHP karena dilakukan berulang kali.

Sidang kasus korupsi yang mencoreng pengelolaan Dana Desa Jegu ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan saksi serta alat bukti lainnya. (sad)