Kejari Lombok Timur Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Peralatan TIK TA 2022

Barsela24news.com

Selong, 11 November 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2022, dengan nilai proyek sebesar Rp 32,43 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Penetapan dua tersangka baru ini diumumkan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lombok Timur melakukan ekspose perkara pada Selasa (11/11). Kedua tersangka berinisial LH selaku Direktur PT. Temprina Media Grafika, dan LA selaku Direktur PT. Dinamika Indo Media.

Penetapan keduanya dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap-09/N.2.12/Fd.2/11/2025 dan Tap-10/N.2.12/Fd.2/11/2025 tanggal 11 November 2025. Langkah ini merupakan pengembangan dari penetapan empat tersangka sebelumnya, yaitu AS, A, S, dan MJ.

Kerugian Negara Rp 9,27 Miliar

Dari hasil penyidikan, perbuatan para tersangka diduga secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dan mengatur proses pengadaan barang melalui katalog elektronik. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 9.273.011.077 (sembilan miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta sebelas ribu tujuh puluh tujuh rupiah) sebagaimana hasil audit Kantor Akuntan Publik A.F. Rahman & Soetjipto WS tertanggal 30 Oktober 2025.

Para tersangka diduga telah bersepakat sejak awal untuk mengatur pemenang pengadaan peralatan TIK, dengan menentukan perusahaan-perusahaan tertentu yang akan ditunjuk melalui sistem katalog elektronik. Peran masing-masing tersangka pun telah teridentifikasi, di mana AS berperan dalam komunikasi awal pengaturan, sementara LA, S, dan MJ turut menyiapkan perusahaan yang digunakan sebagai penyedia.

Selanjutnya, AS berdasarkan daftar perusahaan yang disusun oleh LA, bersama dengan S dan MJ, menyerahkan daftar tersebut kepada A untuk memilih perusahaan yang telah ditentukan sebelumnya. Perusahaan-perusahaan ini kemudian menjadi penyedia perangkat TIK yang disalurkan kepada 282 Sekolah Dasar di 21 kecamatan se-Kabupaten Lombok Timur dengan total 4.320 unit perangkat dari tiga merek yakni Axioo, Advan, dan Acer.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pengaturan pemenang dan pengondisian penyedia barang ini melanggar prinsip serta etika pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain itu, tim penyidik menemukan adanya dugaan pemberian imbalan atau fee kepada tersangka LH sebagai bentuk balas jasa atas pengondisian dan penunjukan penyedia di katalog elektronik yang diterima oleh tersangka MJ dan S.

Jerat Hukum dan Penahanan
Kejaksaan Negeri Lombok Timur menjerat para tersangka dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka LH ditahan di Rutan Selong (Lapas Kelas IIB Selong), sedangkan tersangka LA dititipkan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan karena penyidik khawatir para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Pernyataan Kejari Lombok Timur
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, S.H., menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus dilanjutkan guna menuntaskan perkara ini hingga tahap persidangan. “Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan peran dan keterlibatannya,” tegasnya. (RY)