Tapaktuan – Polemik mengenai keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam dunia kewartawanan kembali mencuat di Aceh Selatan. Ketua Bidang Hukum Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh Selatan, Ahmad Fadhli. SH, menegaskan bahwa ASN tidak dibenarkan merangkap profesi sebagai wartawan, karena hal itu melanggar aturan kepegawaian dan kode etik profesi dan Dalam PP No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN jelas disebutkan dalam Pasal 5 huruf.d dan Pasal 8. PP sebelum nya No.53 Tahun 2010 mengatur Tentang Profesional, Akuntabel dan melayani.
Menurut Ahmad Fadhli. SH, banyak ASN yang kini aktif menulis, bahkan mungkin ada yang memimpin media online. Kondisi ini dinilainya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Seperti PP Nomor 94 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Kode Etik ASN Pasal 3 dan 4, yang melarang ASN melakukan pekerjaan lain yang berpotensi mengganggu tugas utamanya.
“Seorang ASN tidak bisa sekaligus menjadi wartawan. Undang-undang sudah jelas mengatur posisi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, bukan pengawas atau pengkritik lewat media. Ini soal etika profesi dan integritas lembaga,” tegas Ahmad Fadhli. SH yang juga sebagai Praktisi Hukum sekaligus Ketua Divisi Hukum ALA ABAS Kabupaten Aceh Selatan, Selasa (11/11/2025).
Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh Ahmad Fadhli. SH, Ketua Bidang Hukum IWO Aceh Selatan, yang dikenal aktif memperjuangkan profesionalisme dan independensi jurnalis di daerah.
Fadhli, SH menilai keterlibatan ASN di dunia pers berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mencederai independensi media. Ia mempertanyakan bagaimana publik dapat mempercayai pemberitaan dari seorang ASN yang juga bagian dari birokrasi yang diberitakan.
“Bagaimana publik bisa percaya pada berita yang ditulis ASN, sementara mereka juga bagian dari sistem pemerintahan yang menjadi objek berita?” ujarnya.
IWO Aceh Selatan mendorong BKPSDM untuk menertibkan praktik rangkap jabatan tersebut. Ahmad Fadhli.SH juga mengingatkan ASN yang ingin menyalurkan bakat menulis agar tidak menggunakan statusnya untuk kepentingan pribadi atau pengaruh di media.
“Kalau ASN ingin menulis, silakan. Tapi jangan gunakan statusnya untuk mencari pengaruh di media. Wartawan itu profesi independen, bukan alat kepentingan,” tambahnya.
IWO Aceh Selatan menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah profesi jurnalis agar tetap independen dan bebas dari intervensi kekuasaan, sekaligus mengingatkan ASN agar fokus menjalankan tugas sebagai abdi negara, bukan abdi pena, tutup Ahmad Padli. (*)
Laporan: Hartini
