Jakarta,- Kabar duka datang dari dunia hukum Indonesia. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025. Konfirmasi diperoleh dari kuasa hukumnya, Boyamin Saiman.
"Betul, barusan konfirmasi kepada teman-teman Kejaksaan yang lainnya, dipastikan meninggal dunia," ujar Boyamin.
Menurutnya, jenazah almarhum akan disalatkan selepas salat Asar di Masjid Asy Syarif, BSD, Tangerang Selatan. Boyamin juga menyampaikan permohonan maaf dan doa atas nama mendiang.
"Mohon doanya, mohon dimaafkan segala salahnya, semoga mendapatkan pahala di akhirat," tutupnya.
Pria kelahiran Pangkal Pinang, Bangka Belitung, 18 Maret 1953 ini adalah anak keempat dari 15 bersaudara. Jejak karir hukumnya mungkin diinspirasi oleh sang ayah, Azhar Hamid, yang pernah menjabat sebagai kepala kantor pajak.
Setelah menamatkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya pada 1981, bakat kepemimpinannya sudah terlihat. Ia aktif berorganisasi, menjadi ketua senat, dan bahkan tercatat sebagai salah satu mahasiswa demonstran pada 1978.
Karirnya dimulai di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebelum akhirnya beralih ke Kejaksaan. Langkahnya menanjak dengan menduduki berbagai posisi strategis, mulai dari jaksa fungsional, kepala kejaksaan negeri, hingga jabatan di Kejaksaan Agung.
Puncak dan Kontroversi Awal di Kejaksaan
Nama Antasari mulai dikenal publik saat memimpin Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (2000-2007). Namun, masa jabatannya diwarnai kontroversi, terutama kegagalan mengeksekusi Tommy Soeharto. Meski menuai kritik, karirnya terus melesat.
Pada 2007, ia mencapai puncaknya dengan terpilih sebagai Ketua KPK periode 2007-2011, mengungguli Chandra M Hamzah dalam pemilihan di Komisi III DPR.
Ketua KPK yang Tegas dan Berani
Sebagai nahkoda KPK, Antasari memimpin lembaga antirasuah itu dengan tangan besi. Di bawah komandonya, KPK melakukan sejumlah gebrakan yang mengguncang tanah air, di antaranya:
• Penangkapan Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kasus BLBI Syamsul Nursalim.
• Penangkapan politisi Al Amin Nur Nasution terkait kasus pelepasan kawasan hutan lindung.
Kiprahnya yang cemerlang itu, sayangnya, harus terpotong oleh sebuah kasus yang mengubah hidupnya selamanya.
Titik Balik Tragis: Vonis 18 Tahun Penjara
Pada 2009, dunia hukum Indonesia digemparkan oleh dakwaan bahwa Antasari terlibat dalam pembunuhan direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Februari 2010 menjatuhkan vonis 18 tahun penjara, meski jaksa menuntut hukuman mati. Majelis hakim menyatakan semua unsur terpenuhi, sementara Antasari membantah keras semua tuduhan, termasuk motif perselingkuhan yang ditudingkan padanya.
Ia menjalani hukuman dan akhirnya mendapat pembebasan bersyarat pada 16 November 2016, setelah menjalani 7 tahun 6 bulan. Satu tahun kemudian, Presiden Joko Widodo memberikan grasi yang membebaskannya dari sisa masa hukuman.
Warisan Seorang Antasari Azhar
Kepergian Antasari Azhar meninggalkan warisan yang kompleks. Di satu sisi, ia adalah Ketua KPK yang tegas dan berjasa membesarkan lembaga itu di masa awal. Kiprahnya membuktikan bahwa KPK bisa berani menindak siapapun.
Di sisi lain, hidupnya adalah drama tragis tentang seorang penegak hukum yang jatuh oleh sebuah kasus pidana yang ia sangkal hingga akhir.
Kini, tutupnya usia Antasari Azhar bukan sekadar kabar duka, tetapi juga pengingat akan perjalanan panjang seorang simbol ketegasan yang tak lekang oleh waktu dan kontroversi. Sebuah legenda yang sekaligus tragedi dalam sejarah pemberantasan korupsi Indonesia. (*)
