Seorang Warga Aceh Barat Daya dikeroyok di Lokasi Tambang Emas.

Barsela24news.com
ABDYA,- Seorang Warga Aceh Barat Daya bernama Ridwan, mengalami pengeroyokan dan penganiayaan di Lokasi Tambang Emas di Desa Blang Dalam Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya. Diduga pelakunya sekelompok pemuda. Akibat dari tindakan itu, pria yang pernah jadi Keuchik Gampong Blang Raja, Babahrot itu, alami luka berat dan terpaksa dirawat di rumah sakit. Selasa (06 Januari 2026)

Kasus pengeroyokan terhadap Ridwan terjadi pada Minggu 4 Januari 2026. masalah itu sendiri, diduga dipicu sengketa lahan yang diduga mengandung logam emas.

Sebelum peristiwa pengeroyokan terjadi Ridwan sempat naik ke gunung yaitu lokasi lahan tersebut untuk memastikan tidak adanya aktivitas pengangkutan batu yang dilakukan oleh para pekerja.

"Saya sempat ke gunung yaitu lokasi lahan sengketa. Saat itu, saya menghentikan aktivitas pengangkutan batu kepada seorang pekerja yang melakukan aktivitas penambangan emas, kemudian selang beberapa saat kemudian datang dua orang pemuda hingga sempat adu mulut kemudian langsung menonjok kearah saya tak berselang lama sekelompok pemuda yang lain juga terus berdatangan hingga langsung mengeroyok secara brutal kearah saya tanpa basa-basi,"ungkap Ridwan.

Ridwan menegaskan, kedatangannya ke lokasi semata-mata untuk menghentikan aktivitas pengambilan batu di lahan yang diklaim sebagai milik orang tuanya.

“Sebenarnya saya datang ingin menghentikan aktivitas pengambilan batu di tanah orang tua saya. Tanah itu memang sedang sengketa antar keluarga, dan sudah berlarut-larut,"ujar Ridwan

Akibat pengeroyokan itu, Ridwan mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh, mulai dari kaki yang lembam, termasuk luka cukup parah di bagian kepala yang menyebabkan pendarahan hebat. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Teungku Peukan.

Tapi karena ada pihak-pihak yang tidak berpihak kepada saya, apalagi saya finansial kurang, akhirnya terjadi pemukulan ini,” ujar Ridwa


Ridwan juga menduga, adanya unsur provokasi terhadap para pemuda yang melakukan pengeroyokan karena sebelumnya mengaku sempat mendengar ancaman, bahwa siapa pun yang melarang pengambilan batu di lokasi tersebut, akan dipukul.

“Mungkin itu yang memicu kejadian ini. Saya jelas tidak menerima perlakuan tersebut dan memilih menempuh jalur hukum. Tanah itu adalah milik orang tua saya, dan banyak orang tua di sana yang tahu soal itu, termasuk seunubok (ketua adat hutan). Karena itu, saya melaporkan kasus ini ke Polres,” tegasnya.

Atas kejadian tersebut, Ridwan secara resmi melaporkan kasus pengeroyokan itu ke Polres Aceh Barat Daya pada 4 Januari 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor SKTBL/01/1/Yan.21.4/2026/SPKT dan diterima oleh Kanit SPKT III, Aiptu Rahmadhar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan motif pengeroyokan tersebut, dan sedang ditangani oleh pihak Satreskrim Polres Abdya. (Tim/red)