Banda Aceh,- Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian konflik kawasan hutan di Aceh hingga tuntas, dengan mendatangi provinsi di ujung utara Pulau Sumatera itu, Jumat (21/11/2025).
Dipimpin ketuanya Ahmad Syauqi Soeratno, BAP DPD RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pihak-pihak terkait, di Kantor Gubernur Aceh, di Banda Aceh. “Ini bagian dari tugas konstitusional BAP untuk memastikan negara hadir memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan bagi masyarakat,” kata Syauqi.
Dalam penyelesaian konflik tersebut, Syauqi mengapresiasi langkah Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten, DPR Aceh, DPRK, dan unsur teknis yang telah menyurati kementerian serta menyiapkan dasar kebijakan. Sedangkan BAP akan memperkuat advokasi melalui koordinasi dengan Komite I DPD RI dan siap mendampingi pemerintah daerah dalam audiensi ke kementerian terkait.
Wakil Ketua Komite I Muhdi menekankan bahwa penyelesaian konflik hutan harus berlandaskan keadilan konstitusional sebagaimana Pasal 33 UUD 1945, bahwa tanah dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Ia mengaitkan persoalan Aceh dengan usulan RUU Masyarakat Adat yang sedang diperjuangkan DPD RI sebagai payung perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Senator dari Riau Muhammad Mursyid menilai konflik di Aceh memiliki kesamaan dengan persoalan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo yang berdampak luas pada masyarakat. Ia mendorong kolaborasi erat pemerintah daerah dan DPD RI agar kebijakan pusat tidak dijalankan secara kaku serta meminta pendekatan humanis dari satgas di lapangan.
Anggota BAP dari Papua Barat Daya Hartono menyoroti implementasi Inpres Nomor 8 Tahun 2025 yang kerap menimbulkan keresahan melalui aktivitas Satgas PKH. Ia mengusulkan agar DPD RI menggelar konsultasi khusus dengan Satgas PKH demi memastikan penertiban lahan berjalan adil dan tidak merugikan masyarakat.
Senator Aceh Darwati A. Gani menyatakan komitmen penuh mengawal penyelesaian konflik di Lampuuk dan Putri Betung. Ia menyambut positif kesamaan sikap seluruh unsur daerah dan mendorong pembentukan Tim Percepatan lintas level untuk memenuhi seluruh kebutuhan teknis—termasuk peta satelit dan dokumen spasial—tanpa membebani masyarakat.
Sepanjang RDPU, BAP menegaskan perannya sebagai muara aspirasi rakyat serta mediator antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pusat. Setiap dokumen dan masukan akan diolah menjadi rekomendasi kebijakan yang konkret dan diadvokasi hingga tingkat kementerian.
Menutup agenda, Ketua BAP menegaskan kembali bahwa negara tidak boleh absen dalam persoalan rakyat. BAP DPD RI akan membawa seluruh hasil RDPU ke kementerian terkait untuk mempercepat penyelesaian.
“Insya Allah, ikhtiar ini akan kami kawal hingga tuntas demi menghadirkan kepastian, keadilan, dan solusi nyata bagi masyarakat Aceh,” ujar Syauqi. (*)
