Tapaktuan – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (48), terduga pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB di Dusun Sawang Pagar, Gampong Lhok Ketapang, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Selasa, 18 November 2025.
Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., memerintahkan Kanit IV PPA beserta anggota untuk melakukan penindakan setelah penyidik mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku. Sebelumnya, kasus tersebut telah dilaporkan melalui Laporan Polisi tertanggal 16 Oktober 2025, disertai hasil penyelidikan serta pengumpulan alat bukti yang mengarah pada dugaan terjadinya tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak.
Berdasarkan informasi tersebut, personel Unit IV PPA kemudian bergerak menuju lokasi bersama perangkat desa untuk memastikan keberadaan terduga pelaku. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Aceh Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Aceh Selatan dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan mereka. "Setiap laporan yang menyangkut kekerasan atau pelecehan terhadap anak akan kami tindaklanjuti secara serius dan profesional," tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan kasusnya sedang dalam proses penyidikan. Penyidik menerapkan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Polres Aceh Selatan memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara berkelanjutan sesuai prosedur yang berlaku.
Laporan: Hartini
