Bongkar Gudang Mitra Bulog Sikur, Polres Lombok Timur Sita 107 Ton Beras Oplosan

Barsela24news.com
 
Lombok Timur, NTB - Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur telah membongkar praktik kecurangan perdagangan beras yang melibatkan oknum mitra Bulog di wilayah Sikur. Dalam press release yang digelar Jumat (19/12), pihak kepolisian memamerkan barang bukti berupa ratusan karung beras oplosan serta alat pengemasan yang digunakan tersangka untuk mengelabuhi konsumen.
 
Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana, S.IK., SH, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini berawal dari keluhan masyarakat terkait kualitas beras yang tidak sesuai standar. Setelah penyelidikan pada tanggal 8 dan 13 Oktober, petugas menemukan ketidaksesuaian mutu dan proses pengemasan ulang secara ilegal. Total barang bukti yang disita mencapai 107 ton beras, terdiri dari 620 karung beras putih (50 kg/karung), 15.578 karung beras SPHP, 34 bungkus kemasan SPHP 5 kg, serta 2 unit timbangan digital, 4 alat jahit karung, 2 unit cokrol, dan 2 kunci gembok.
 
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Darma Yulia Putra, S.TK, S.IK, M.Si, yang juga hadir dalam press release, menambahkan penjelasan tentang proses penyelidikan: "Kami melakukan pengawasan tersembunyi selama beberapa minggu setelah menerima laporan, hingga mendapatkan bukti kuat tentang aktivitas pengemasan ulang beras yang tidak sesuai standar. Tersangka secara sistematis mengganti label dan mengurangi kualitas beras yang seharusnya diberikan kepada masyarakat dengan standar yang ditetapkan."
 
"Tersangka berinisial FP (33), warga Sikur, diduga memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar mutu dan komposisi sebagaimana tertera pada label kemasan," ujar AKBP Sarjana. FP yang memanfaatkan statusnya sebagai mitra Bulog untuk mendapatkan pasokan beras, kemudian mengoplos atau mengemas ulang beras tersebut dengan kualitas tidak sesuai ketentuan. Distribusi beras ilegal ini beredar di sekitar Kabupaten Lombok Timur, khususnya di pasar Aikmel.
 
Atas perbuatannya, FP dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan e UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
 
Pada kesempatan yang sama, Kepala Cabang Bulog Lombok Timur, Supermansyah, menjelaskan bahwa FP adalah mitra lama yang meneruskan usaha almarhum ayahnya, yang telah bermitra dengan Bulog sejak lama dan mulai dikelola mandiri sejak tahun 2023. "Kami rutin melakukan pembinaan dan monitoring kepada seluruh mitra. Jika ada persoalan, kami berikan teguran. Namun, terkait pelanggaran hukum ini, kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses penyidikan kepolisian," tegasnya.
 
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi lain untuk mendalami kemungkinan adanya tersangka baru dalam jaringan penyalahgunaan distribusi beras ini.

Laporan : Bagoes