Lombok Utara, NTB - Kasus relokasi dan pengerusakan mangrove di Gili Meno , Kabupaten Lombok Utara (KLU), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga kuat didalangi oleh PT BASK dan Kepala Dusun (Kadus) setempat. Karena lokasi pengerusakan tersebut di bangun menjadi hotel.
Hasil investigasi yang di lakukan oleh Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) NTB yang didampingi Langsung oleh Ketua Umum DPP GMPRI dan Ketua DPC GMPRI KLU serta Mahasiswa dari sejumlah Universitas di NTB membenarkan bahwa telah terjadi relokasi dan pengerusakan Mangrove di Gili Meno.
“Hari ini kami membersamai Ketum kami dari DPP GMPRI dan Adek-adek mahasiswa turun langsung meninjau langsung pengerusakan Mangrove yang di laporkan oleh masyarakat kepada kami,” kata ketua DPD GMPRI NTB Rindhot.
Ditegaskan Rindhot, Bahwa Perlindungan mangrove di Indonesia diatur oleh sejumlah undang-undang utama, termasuk UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP-PL) yang memberikan sanksi tegas bagi perusak mangrove (pidana penjara 2-10 tahun dan denda miliaran rupiah), UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta UU No. 32 Tahun 2024 yang memperkuat konservasi, ditambah aturan turunan seperti Perpres No. 73/2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Mangrove.
“Kami mengecam dan mengutuk tindakan tidak bertanggung para oknum perusak Mangrove di Gili Meno yang rakus, serakah yang hanya memikirkan isi perut sendiri,” tegas Rindhot.
Lebih lanjut Rindhot menyampaikan bahwa pihaknya akan melaporkan peristiwa relokasi dan perusakan tersebut ke pihak berwajib. Karena telah merusak keasrian serta keindahan alam yang di miliki Masyarakat NTB secara Umum.
“Harapan kami semua pihak tidak tutup mata terhadap apapun bentuk tindakan yang melanggar hukum di NTB yang kita cintai ini,” tutup Rindhot. (*)
