Tapaktuan -- Isu yang beredar di tengah-tengah masyarakat yang di publis oleh beberapa media DPRK Aceh Selatan memanggil pihak eksekutif dengan tujuan pemeriksaan sampai penggunaan dana perjalanan umrah Bupati Aceh Selatan H.Mirwan mendapat tanggapan dari salah satu masyarakat Zirhan, SP.
Menurut mantan anggota DPRK Aceh Selatan ini, jika pihak DPRK Aceh Selatan menjalankan pungsi pengawasannya kenapa ini di lakukan masalah ini telah di lakukan pemeriksaan oleh pihak inspektur kemendagri dan telah di tetapkan sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan sebagaimana di umumkan oleh Mendagri Tito Karnavian pada Selasa, (09/12/2025).
Jadi aneh mekanisme kerja DPRK Aceh Selatan, keputusan pemanggilan dan permintaan keterangan ke pihak eksekutif atas dasar hasil rapat pimpinan DPRK dengan pimpinan fraksi fraksi," kata mantan Ketua KNPI Aceh Selatan itu, Kamis (11/12/2025)
Jika di lihat dalam aturan MD3 yang di adopsi dalam tatip forum rapat pimpinan dengan pimpinan fraksi sifat nya hanya forum konsultasi tapi kenapa menjadi forum keputusan, jika pemanggilan eksekutif dalam hal fungsi pengawasan sifat nya rapat kerja atau rapat dengar pendapat itu mekanisne nya ada di komisi yang membidangi tambah Zirhan.
Lebih lanjut, mantan Presiden Mahasiswa UNAYA ini menjelaskan jika DPRK Aceh Selatan ingin meminta keterangan dan pemeriksaan itu forumbnya yaitu lewat pansus, angket dan interpelasi, tentu ada aturan nya, mulai dari usulan para anggota dewan di tindak lanjuti oleh badan musyawarah (banmus) sampai parifirna bukan rapat pimpinan dan para ketua fraksi, sebut Zirhan.
Menurut Zirhan, pada saat pemanggilan pihak eksekutif, juga terjadi keanehan, katanya rapat kerja komisi yaitu komisi satu kenapa ketua DPRK yang memimpin rapat komisi bukan ketua komisi.
"Dari inisiatif rapat awal nampak ada kejanggalan atau ketua DPRK Buk Rema ingin mengendali misi yang patut di duga ada rencana politik terselubung ungkap Zirhan.
Zirhan menambahkan, memang lembaga DPRK adalah lembaga politik tapi juga lembaga hukum, seperti dua sisi mata uang dimana setiap kerja dan keputusan yang di hasilkan tidak melebihi politik dari hukum itu sendiri.
"Kita berharap DPRK menjadi pencerah dan penerang dari segala kejanggalan pemerintah dan masyarakat secara umum, katanya.
Khusus isu pemakzulan jika ingin di lakukan tentu itu hak para anggota dewan, tapi bukan suka suka karena ada mekanisme nya, ada dasar yang kuat baca aturan lagi yang sudah sangat jelas dan terang. Sudah saat nya lembaga yang terhormat DPRK menjadi pemberi solusi bukan memperkeruh suasana dengan berasumsi yang akhirnya jadi narasi narasi liar di tengah masyarakat, tutup Zirhan.
Laporan: Hartini
