Kemendagri Sebut Keberangkatan Bupati Aceh Selatan Umrah Pakai Biaya Sendiri, Tiket Dipesan Istrinya

Barsela24news.com

Aceh Selatan - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan memastikan Bupati nonaktif Aceh Selatan Mirwan MS, berangkat umrah dengan biayanya sendiri.

Mirwan telah dinonaktifkan sebagai Bupati Aceh Selatan karena pergi umrah tanpa izin Kementerian Dalam Negeri di tengah situasi bencana banjir yang melanda Aceh. 

"Bupati Aceh Selatan dan istri melaksanakan umrah dengan biaya sendiri," kata Irwan, kepada Kompas.com, Rabu (10/12/2025).

Irwan memastikan ini berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) yang menemui Mirwan di Aceh setibanya politikus Gerindra itu tiba di Tanah Air. 

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa istri Mirwan yang memesankan tiket perjalanan umrah. 

"Istri beliau yang memesan tiket perjalanan kepada penyedia jasa (travel)," ujar Irwan. 

Dari pemeriksaan yang sama, Kemendagri memastikan tidak ada pejabat pemerintah daerah (pemda) lainnya yang melanggar aturan. 

Kapuspen Kemendagri menyebut hanya Mirwan saja yang melanggar aturan terkait keberangkatannya ke Tanah Suci di tengah situasi bencana. "Tidak ada pejabat Pemda lainnya yang menerima sanksi. Dalam hal ini, hanya Bupati sendiri yang ditemukan melanggar aturan," ungkap dia. 

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memutuskan untuk memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan, karena keluar negeri tanpa izin saat warganya tengah mengalami bencana. Keputusan tersebut diambil usai Kemendagri memeriksa Mirwan.Pemeriksaan dilakukan di Aceh, pada Senin (8/12/2025). 

"SK yang pertama mengenai pemberhentian sementara selama 3 bulan kepada saudara Mirwan MS sebagai Bupati Aceh Selatan hasil pemilihan pilkada serentak untuk masa jabatan 2025-2030. Hasil pemeriksaan sudah terjadi pelanggaran," ujar Tito, dalam konferensi pers, Senin.

Tito mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto memerintahkannya untuk memberikan hukuman tegas terhadap Mirwan, tanpa melihat latar belakang partai Mirwan.

Namun, permintaan itu hanya bisa dilakukan dalam kurun waktu sementara karena ada aturan yang mengatur bahwa hukuman yang dapat dijatuhkan adalah pemberhentian sementara selama 3 bulan. (*)

Sumber: Kompas.Com