Polres Lombok Timur Ungkap 11 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Rinjani 2025: Komitmen Berantas Narkoba Terus Ditingkatkan

Barsela24news.com
 
LOMBOK TIMUR, NTB – Polres Lombok Timur menunjukkan komitmen serius dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dengan berhasil mengungkap 11 kasus narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2025. Operasi yang berlangsung dari 1 hingga 14 Desember 2025 ini membuahkan hasil signifikan dengan mengamankan 12 tersangka dan sejumlah barang bukti. Konferensi pers terkait pengungkapan ini digelar di Mako Mapolres Lombok Timur pada hari ini,Senin (15/12/2025) dipimpin oleh Wakapolres Lombok Timur Kompol Sidik Pria Mursita, S.H.
 
Hadir dalam acara tersebut juga Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur Iptu Fedy Miharja, S.H., perwakilan Pengadilan Negeri, perwakilan Kejaksaan Negeri Selong, serta perwakilan Dinas Kesehatan Lombok Timur. Acara dihadiri oleh ratusan wartawan dari media cetak, elektronik, dan online.
 
"Operasi Antik Rinjani 2025 ini merupakan wujud nyata keseriusan kami dalam memberantas narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku untuk menjalankan aksinya di wilayah Lombok Timur. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari kerja sama yang erat dengan lembaga terkait dan dukungan masyarakat," tegas Kompol Sidik Pria Mursita dalam pidatonya.
 
RINCIAN PENGUNGKAPAN
 
- Total Kasus Terungkap: 11 kasus
- Jumlah Tersangka: 12 orang (3 Target Operasi/TO dan 9 Non-Target Operasi/Non-TO)
- Proses Hukum: 9 kasus dalam proses penyidikan lebih lanjut, 2 kasus diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau rehabilitasi (dengan dukungan Dinas Kesehatan Lombok Timur)
- Total Barang Bukti:
- Sabu-sabu: 25,27 gram
- Ganja: 64,1 gram
 
RINCIAN KASUS BERDASARKAN LOKASI DAN DETAIL
 
Operasi ini menjangkau 6 kecamatan di Lombok Timur, dengan rincian setiap kasus sebagai berikut:
 
1. KECAMATAN SELONG
 
- Kasus 1 (LP/A/67/XII/2025/S):
Waktu/ Tempat: Senin, 1 Desember 2025 pukul 13.00 Wita – Pekarangan rumah ISMAIL, Lendang Bedurik, Kelurahan Sekarteja. Tersangka: IBS (33 tahun, buruh harian lepas, warga Lendang Bedurik)
Barang bukti: Sabu dalam berbagai kemasan plastik klip, bungkus rokok, tabung kaca, gunting, korek api gas, isolasi hitam, dompet, handphone VIVO.
Pasal: 114 dan/atau 112 UU No. 35 Tahun 2009
 
2. KECAMATAN MASBAGIK
 
- Kasus 3 (LP/A/69/XII/2025/S):
Waktu/ Tempat: Rabu, 3 Desember 2025 pukul 01.30 Wita – Rumah ARI ANGGARA Bin MAHSUN, KP. Ketangga, Desa Masbagik Utara. Tersangka: AA (37 tahun, wiraswasta, warga Masbagik Selatan)
Barang bukti: Sabu, alat hisap bong lengkap, timbangan digital, plastik klip kosong, sendok sabu, korek api gas, gunting, kotak lighter, tas selempang, handphone Samsung, uang tunai Rp1 juta.
Pasal: 114 dan/atau 112 UU No. 35 Tahun 2009
 
3. KECAMATAN SAKRA BARAT
 
- Kasus 2 (LP/A/68/XII/2025/S):
Waktu/ Tempat: Selasa, 2 Desember 2025 pukul 22.00 Wita – Lapangan Kosong di Dusun Sakra, Desa Sakra Barat
Tersangka: SM (29 tahun, petani, warga Sakra Barat). Barang bukti: Sabu dalam plastik klip, alat hisap shabu, korek api gas, handphone OPPO. Pasal: 114 dan/atau 112 UU No. 35 Tahun 2009
 
4. KECAMATAN KERUAK
 
- Kasus 4 (LP/A/70/XII/2025/S):
Waktu/ Tempat: Jumat, 5 Desember 2025 pukul 00.30 Wita – Kamar kost JUMADIL AWAL, Dusun Terara Utara, Desa Terara
Tersangka: JA (26 tahun, petani/pekebun, warga Batu Putik). Barang bukti: Sabu dalam plastik klip, dompet OTSKY, korek api gas, handphone VIVO. Pasal: 114 dan/atau 112 UU No. 35 Tahun 2009

- Kasus 5 (LP/A/71/XII/2025/S):
Waktu/ Tempat: Rabu, 5 Desember 2025 pukul 09.30 Wita – Rumah SUKRAN Bin SAWAN, Batu Putik, Desa Batu Putik
Tersangka: SS (27 tahun, wiraswasta, warga Batu Putik). Barang bukti: Sabu dalam plastik klip, timbangan digital, plastik klip kosong, sendok sabu, korek api gas, kotak hitam, celana pendek Forepp. Pasal: 114 dan/atau 112 UU No. 35 Tahun 2009

- Kasus 11 (LP/A/77/XII/2025/S):
Waktu/ Tempat: Kamis, 10 Desember 2025 pukul 23.30 Wita – Rumah MASMON, Buhlawang Barat, Desa Keruak
Tersangka: MR (45 tahun, wiraswasta, warga Keruak). Barang bukti: Sabu dalam berbagai kemasan plastik klip, dompet emas hitam, plastik klip kosong, sendok sabu dari pipet, alat hisap shabu, gunting, korek api gas, handphone Nokia. Pasal: 114 dan/atau 112 UU No. 35 Tahun 2009
 
5. KECAMATAN AIKMEL
 
- Kasus 6 (LP/A/72/XII/2025/S):
Waktu/ Tempat: Minggu, 7 Desember 2025 pukul 22.00 Wita – Berugak rumah CHANDRA APRIANDINATA, Cepak Timur, Desa Aikmel Timur. Tersangka: UN (33 tahun, belum bekerja, warga Aikmel Timur)
Barang bukti: Ganja dalam plastik klip besar dan kecil, uang tunai Rp100 ribu, handphone Xiaomi, celana panjang ASSYAUQIE, toples kaca, korek api gas, kertas papir SPLIFFS. Pasal: 114 dan/atau 112 UU No. 35 Tahun 2009

- Kasus 7 (LP/A/73/XII/2025/S):
Waktu/ Tempat: Minggu, 7 Desember 2025 pukul 20.00 Wita – Lokasi dengan koordinat -8.557208, 116.633458, Aikmel Timur. Tersangka: JF (42 tahun, wiraswasta, warga Aikmel Timur)
Barang bukti: 1 gram ganja padat, kertas papir, kertas kotak. Pasal: 114 dan/atau 112 UU No. 35 Tahun 2009

- Kasus 8 (LP/A/74/XII/2025/S):
Waktu/ Tempat: Senin, 8 Desember 2025 pukul 19.00 Wita – Rumah GM, Cepak Barat, Desa Aikmel Timur
Tersangka: GM (29 tahun, buruh) dan AZ (28 tahun, petani), keduanya warga Aikmel Timur. Barang bukti: Daun, batang, dan biji ganja, kaleng cokelat.
Pasal: 114 dan/atau 112 UU No. 35 Tahun 2009
 
6. KECAMATAN SURALAGA
 
- Kasus 9 (LP/A/75/XII/2025/S):
Waktu/ Tempat: Selasa, 9 Desember 2025 pukul 17.30 Wita – Rumah SUKARNO RUSLAN Bin SEMAUN, Anjani Barat, Desa Anjani. Tersangka: SR (40 tahun, wiraswasta, warga Anjani)
Barang bukti: Sabu, alat hisap shabu, timbangan digital, handphone.
Pasal: 114 dan/atau 112 UU No. 35 Tahun 2009.

- Kasus 10 (LP/A/76/XII/2025/S):
Waktu/ Tempat: Rabu, 10 Desember 2025 pukul 14.00 Wita – Rumah SUPARJO RUSTAM, Anjani Timur, Desa Anjani
Tersangka: SU (40 tahun, petani, warga Anjani). Barang bukti: Sabu, alat hisap shabu. Pasal: 114 dan/atau 112 UU No. 35 Tahun 2009
 
Kasat Resnarkoba Iptu Fedy Miharja, S.H., menambahkan, "Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba ke Polres atau pos polisi terdekat. Kerahasiaan pelapor akan kami jamin. Kami juga akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan upaya preventif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif."
 
Perwakilan Dinas Kesehatan Lombok Timur menyampaikan dukungan penuh dalam rehabilitasi para pelaku narkoba, sedangkan perwakilan Kejaksaan dan Pengadilan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan adil.
 
Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab antara pejabat polres, dengan wartawan.
 
Laporan: Bagoes