PWO Aceh Utara Kecam Keras Dugaan Perampasan Hp Wartawan Saat Peliputan Aksi Damai

Barsela24news.com
Ketua DPD PWO Aceh Utara, Marzuki. (Photo : Ist)

Aceh Utara I Persatuan Wartawan Online (PWO) Aceh Utara mengecam keras dugaan perampasan telepon genggam dan intimidasi terhadap wartawan saat meliput aksi damai di Aceh Utara, Kamis, 25/12/2025. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan ancaman terhadap kebebasan pers.

Peristiwa itu dialami Muhammad Fazil, yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe, yang sedang menjalankan tugas jurnalistik meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon. Aksi tersebut menuntut pemerintah pusat agar menetapkan status bencana nasional atas banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera dan Aceh.

Dalam peliputan tersebut, Fazil merekam situasi di lapangan, termasuk dugaan tindakan aparat terhadap peserta aksi. Namun, seorang oknum anggota TNI disebut mendatanginya dan meminta agar rekaman tersebut dihapus. Meski telah dijelaskan bahwa dokumentasi itu merupakan bagian dari kerja jurnalistik dan belum dipublikasikan, tekanan dilaporkan terus berlanjut.

Tak lama kemudian, oknum anggota TNI lain yang diketahui bernama Praka Junaidi kembali mendatangi Fazil dan diduga berupaya merampas telepon genggam yang digunakan untuk bekerja. Bahkan, terdapat ancaman akan merusak perangkat tersebut apabila rekaman tidak dihapus. Akibat insiden tarik-menarik, telepon genggam Fazil dilaporkan mengalami kerusakan dan tidak dapat difungsikan.

Ketua PWO Aceh Utara, Marzuki, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Menurutnya, aparat keamanan seharusnya memahami peran pers dan menghormati kerja jurnalistik di lapangan.

“Perampasan alat kerja wartawan dan pemaksaan penghapusan rekaman adalah bentuk penghalangan kerja jurnalistik. Tindakan ini mencederai kebebasan pers dan tidak boleh terjadi,” ujar Marzuki.

Marzuki menambahkan bahwa wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) undang-undang tersebut.

PWO Aceh Utara mendesak Pangdam Iskandar Muda untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan disiplin yang berlaku. Selain itu, PWO meminta jaminan keamanan bagi wartawan agar dapat menjalankan tugas secara profesional tanpa intimidasi.

“Pers bekerja untuk kepentingan publik. Kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan merupakan ancaman serius bagi demokrasi,” tegas Marzuki. (alman)