Lombok Timur, NTB – Polres Lombok Timur melalui Satuan Reskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka terkait dengan tindak pidana memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar mutu. Kegiatan pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, (11/12/2025)
Sebagaimana dilaporkan Kasat Reskrim Polres Lombok Timur I Made Darma Yuliaputra, S.T.K, S.I.K, M. Si, kepada Kapolres Lotim I Komang Sarjana, S.I.K, S. H, pemeriksaan dilakukan oleh anggota Unit III Tipidter Sat. Reskrim Polres Lombok Timur mulai pukul 11.00 Wita hingga selesai di Ruangan Unit III Sat. Reskrim Polres Lombok Timur.
Sasaran pemeriksaan adalah tersangka Atas Nama Firman Putra Alias Haji Firman, laki-laki, berusia 34 tahun, yang berdomisili di Grami, Desa Glora, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur. Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana sesuai Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a,e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kegiatan ini dilakukan sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES LOMBOK TIMUR/POLDA NUSA TENGGARA BARAT yang diterima pada tanggal 23 Oktober 2025. Selama proses pemeriksaan, situasi tetap aman dan terkendali.
Polres Lombok Timur akan terus melakukan upaya penegakan hukum untuk melindungi kepentingan konsumen dan menjaga ketertiban di wilayah Kabupaten Lombok Timur. Seluruh proses penanganan perkara ini akan dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Laporan : Bagoes
