TRK Bupati Nagan Raya Larang Bakar Kembang Api Sambut Tahun Baru

Barsela24news.com

 


Nagan Raya  - Bupati Nagan Raya Dr.Teuku Raja Keumangan,SH,MH, melarang warga dalam wilayah itu membakar kembang api atau petasan dalam menyambut tahun baru 2026 Masehi.


Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor : 5791/577/XII/2025, tentang larangan bermain kembang api serta membakar petasan pada malam perayaan tahun baru 2026 Masehi.


Kepada awak media, Rabu (31/12/2025) Bupati TRK mengatakan, dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban serta kenyamanan masyarakat, serta dalam upaya menciptakan suasana kondusif pada malam tahun baru, sekaligus untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, kebakaran dan kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda.


Berdasarkan tersebut diatas, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menyampaikan kepada seluruh mayarakat baik orang perorangan, organisasi kelompok masyarakat maupun badan usaha, diharapkan untuk tidak menyalakan, menggunakan maupun membunyikan kembang api atau petasan dalam bentuk apapun pada malam tahun baru, tegas Bupati TRK.


Selain itu kata TRK, untuk ASN dalam lingkup Pemkab Nagan Raya,agar menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak  melakukan aktivitas sebagaimana ketentuan angka satu, dan turut menghimbau masyarakat dilingkungan masing masing untuk mematuhinya.


Bupati TRK juga berharap kepada masyarakat dan ASN, untuk melakukan doa bersama bagi saudara kita yang menjadi korban, serta yang terdampak bencana banjir, dan tanah longsor  yang terjadi khususnya di wilayah Kabupaten Nagan Raya, serta wilayah lain yang terdampak bencana alam itu.


Disamping itu ujar TRK, juga masyarakat serta ASN dapat melakukan kegiatan lain yang bersifat positif, aman, tertib dan tidak menganggu ketertiban umum, pungkasnya.


Laporan : Sukma Afrizal