Mataram, NTB — Penetapan Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Batu Jangkih, Lombok Tengah, menuai sorotan. Abdullah secara terbuka menyatakan keberatan dan meminta Kapolda NTB meninjau ulang penanganan perkara yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB tersebut.
Abdullah menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak hanya keliru secara substansi, tetapi juga bermasalah secara prosedural dan berpotensi melanggar prinsip due process of law.
“Saya meminta Kapolda NTB menghapus status tersangka saya. Saya tidak bersalah dan penetapan ini tidak berdasar,” tegas Abdullah.
Peran Hanya Kuasa Direktur, Bukan Penanggung Jawab Badan Usaha
Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan Puskesmas Batu Jangkih senilai sekitar Rp5,95 miliar yang dikerjakan oleh CV Rangga Makazza. Dalam struktur perusahaan, Abdullah hanya bertindak sebagai penerima kuasa direktur berdasarkan akta notaris, sementara tanggung jawab hukum badan usaha melekat pada direktur utama perusahaan.
Proyek dimulai dengan pencairan uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak dan dilanjutkan dengan sejumlah pekerjaan tambahan di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB), seperti pemasangan beronjong dan urugan tanah.
Menurut Abdullah, seluruh pekerjaan tambahan tersebut dilakukan melalui mekanisme adendum kontrak dan berada dalam pengawasan konsultan pengawas resmi yang ditunjuk Dinas Kesehatan Lombok Tengah.
Kontrak Diputus Saat Progres Capai 66,85 Persen
Pada Desember 2021, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara sepihak memutus kontrak pekerjaan saat progres fisik proyek telah mencapai 66,85 persen. Angka tersebut bahkan tercantum dalam laporan resmi konsultan pengawas dan menjadi dasar administrasi pemutusan kontrak.
Selanjutnya, pada Juni 2022, Dinas Kesehatan Lombok Tengah menyurati CV Rangga Makazza terkait dugaan kelebihan pembayaran sekitar Rp576 juta serta pencairan jaminan pelaksanaan senilai Rp297 juta. Seluruh beban kelebihan pembayaran tersebut dibebankan kepada perusahaan, bukan kepada Abdullah secara pribadi.
Pemerintah daerah kemudian kembali melelang pekerjaan lanjutan pada tahun anggaran 2023 dengan nilai sekitar Rp1,97 miliar, dan proyek diselesaikan hingga 100 persen oleh kontraktor baru.
Dipanggil Sebagai Saksi, Tiba-Tiba Jadi Tersangka
Keanehan muncul ketika pada November 2025, Abdullah dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda NTB sebagai saksi, namun kemudian ditetapkan sebagai tersangka tanpa penjelasan yang memadai.
Abdullah mempertanyakan dasar hukum penetapan tersebut, mengingat objek kelebihan pembayaran ditujukan kepada badan usaha.
“Kelebihan uang itu ditujukan ke perusahaan. Kenapa saya yang dijadikan tersangka? Saya ini hanya kuasa direktur,” ujarnya.
Tak Pernah Terima Rincian Resmi Temuan BPKP
Lebih jauh, Abdullah mengaku tidak pernah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP secara resmi, termasuk rincian kerugian negara yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp596 juta.
Ia menilai kondisi tersebut melanggar hak tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP dan prinsip fair trial, karena penetapan tersangka seharusnya didasarkan pada alat bukti yang jelas dan dapat diuji.
“Saya tidak tahu rinciannya. Tiba-tiba saya ditetapkan jadi tersangka. Ini membuat saya bingung dan merasa dirugikan,” kata Abdullah.
Pengakuan Diminta Uang Rp150 Juta, Dinilai Janggal
Yang paling serius, Abdullah mengungkapkan adanya permintaan uang sebesar Rp150 juta oleh oknum penyidik dengan dalih sebagai pengganti kerugian negara agar dirinya dibebaskan.
Permintaan tersebut, menurut Abdullah, tidak disertai dokumen resmi atau rincian temuan BPKP.
“Saya dimintai Rp150 juta katanya agar saya bebas. Saya bingung, uang apa itu? Untuk apa saya keluarkan kalau rinciannya saja saya tidak pernah terima,” ungkapnya.
Abdullah menduga adanya kejanggalan serius dalam proses penyidikan yang berpotensi melanggar Pasal 12B UU Tipikor terkait gratifikasi atau penyalahgunaan kewenangan.
Desak Kapolda NTB Turun Tangan
Atas rangkaian persoalan tersebut, Abdullah meminta Kapolda NTB turun tangan langsung, mengevaluasi penanganan perkara, serta memeriksa kinerja jajaran Ditreskrimsus Polda NTB.
“Saya minta Kapolda NTB mengevaluasi kasus saya dan jajarannya. Ada yang tidak beres. Kenapa saya ditetapkan tersangka, kenapa dimintai uang Rp150 juta, dan kenapa saya ditahan,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan berpotensi menyeret isu reformasi kepolisian, transparansi penyidikan, serta akuntabilitas penegakan hukum di NTB. (Tim)
