Bareskrim Polri Segera Umumkan Tersangka Pembalakan Liar di Tapanuli Selatan

Barsela24news.com

Jakarta,- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersiap menetapkan tersangka dalam perkara pembalakan liar yang diduga menjadi penyebab munculnya gelondongan kayu saat bencana alam melanda wilayah Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara. Penetapan tersangka direncanakan dilakukan setelah gelar perkara yang dijadwalkan pada pekan depan.

Informasi tersebut disampaikan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni. Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 18 orang saksi untuk mendalami dugaan aktivitas pembalakan liar yang dilakukan oleh perusahaan dalam rangka pembukaan lahan di kawasan hutan.

Updatenya terkait perkara kasus bencana di Tapanuli Selatan persiapan gelar perkara untuk penetapan tersangka minggu depan, kata Irhamni kepada wartawan, Jumat, 2 Januari 2026.

Sementara itu, penyelidikan terkait temuan gelondongan kayu yang muncul bersamaan dengan bencana di Aceh Tamiang masih terus berjalan. Irhamni menyebutkan, penyidik memperkuat tim dengan mengerahkan tambahan personel guna melakukan pendalaman di lapangan.

Sedang proses lidik. Tim sedang penguatan, kita dorong 40 personel untuk memperkuat di Aceh Tamiang, pungkas Irhamni.

Lebih lanjut, Dittipidter Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara temuan kayu gelondongan di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang menguatkan dugaan terjadinya tindak pidana kerusakan lingkungan hidup yang berujung pada bencana banjir.

Tadi yang disampaikan alat bukti-alat bukti apa yang sudah ditemukan di lapangan, kemudian ditemukan di hulu sebagai sumber kayu-kayu tersebut, kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni.

Dalam penanganan perkara ini, diketahui bahwa sebagian besar gelondongan kayu tersebut berasal dari PT TBS. Terhadap para pihak yang bertanggung jawab, penyidik akan menerapkan Pasal 109 juncto Pasal 98 juncto Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. (*)