Garda Satu NTB Beri Sorotan Keras terkait Sengketa Agraria di tengah Masyarakat

Barsela24news.com
Ketua Garda Satu NTB Abdul Hakim (Bang Akim), foto: (Ist)

Mataram, NTB - 09 Januari 2026 | Ketua Garda Satu NTB Abdul Hakim (Bang Akim) memberikan kritikan keras terkait penyidikan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Lombok Barat menuai kritik tajam. Langkah kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dinilai berpotensi melemahkan perlindungan hak masyarakat atas tanah.

Bang Akim merupakan tokoh aktivis yang sudah tidak asing lagi kita dengar memberikan tanggapan keras terkait marak nya sengketa agraria yang terjadi di tengah masyarakat kita penghentian perkara berisiko menciptakan preseden berbahaya dalam sengketa agraria.

“Kalau praktik seperti ini dibiarkan, rakyat kecil berada di posisi paling rawan. Siapa pun bisa mencetak salinan sertifikat, lalu menguasai tanah orang lain lewat pengadilan,” ujar Akim di temui di Mataram 

Perkara ini berawal dari dugaan penggunaan sertifikat hak milik atas nama I Nengah Perang. Dalam surat resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat tertanggal 12 Februari 2025, BPN menyampaikan sertifikat tersebut tidak tercatat serta bukan produk instansi pertanahan setempat.

Surat BPN itu sempat menjadi bagian penting laporan pidana. Namun di sisi lain, salinan sertifikat justru dipakai dalam perkara perdata hingga mengantarkan pihak terlapor meraih kemenangan di pengadilan.

Menurut  Akim, kondisi ini menimbulkan masalah serius. Dokumen yang dinyatakan tidak pernah diterbitkan negara justru mampu mengalahkan warga pemilik hak di meja hijau.

“Ini bukan sekadar proses yang di anggap biasa saja Ini soal rasa aman masyarakat terhadap kepastian hak tanah dan memastikan rasa adil bagi masyarakat, tegasnya.

Bang Akim menambahkan ini perkara pidana ini masuk kategori delik umum. Artinya, aparat penegak hukum tetap wajib menuntaskan perkara tanpa bergantung pada keberadaan laporan lanjutan.

“Ini pidana murni. Polisi tidak bisa berhenti hanya karena alasan administratif. Negara hadir atau tidak dalam melindungi tanah rakyat?” ucapnya.

Ia juga menyoroti alasan penyidik yang menyebut tidak cukup bukti. Menurutnya, alat bukti justru telah terpenuhi secara hukum.

“Satu salinan sertifikat diduga palsu, dua surat resmi BPN menyatakan bukan produk mereka. Saksi ahli pidana pun menyebut unsur lengkap,” kata Akim 

Pendapat ahli tersebut datang dari akademisi hukum pidana Universitas Mataram. Dalam konsultasi hukum, ahli menyampaikan dua alat bukti sah telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Kami melihat dalam perkara tersebut diatas di nilai sangat tidak relevan dan mempunyai rasa unsur ketidak Adilan bagi masyarakat kita,.

“Kami sampaikan ke Kejati, mereka kaget. Pertanyaannya sederhana, kenapa perkara seperti ini tidak berani naik P21?” ujarnya.

Lebih jauh, Akim menilai SP3 pada tahap ini sangat menguntungkan pihak terlapor. Padahal sebelumnya perkara sudah mencapai fase penetapan tersangka.

“Status sudah di ujung tombak. Ketika publik menunggu kepastian hukum, justru dihentikan,” katanya.

Menurut Akim logika hukum terkait dokumen asli juga perlu diluruskan. Dalam perkara pemalsuan surat, ketiadaan sertifikat asli di tangan terlapor justru menguatkan dugaan pidana.

“Kalau terlapor tidak pernah bisa menunjukkan aslinya, lalu salinan dipakai di pengadilan, itu alarm keras. Jangan dibalik logikanya,” ucapnya.

Ia mengingatkan, bila penghentian perkara seperti ini terus terjadi, masyarakat berpotensi kehilangan kepercayaan terhadap sistem pertanahan nasional.

“Orang bisa bertanya, untuk apa daftar tanah ke negara kalau salinan palsu saja bisa menang?” kata Akim 

Garda satu NTB akan menjadi garda terdepan dalam memberikan rasa adil dan transparansi serta kepastian hukum bagi masyarakat kita dan hak-hak masyarakat benar benar terpenuhi. (*)
Tags