Ketua Pansus DPRK Aceh Selatan Tuding : PT Asdal Kangkangi Keputusan Gubernur Aceh

Barsela24news.com

 


Aceh Selatan --- Ketua Pansus Perkebunan DPRK Aceh Selatan Ir.Alja Yusnadi, S.TP, M.Si menuding  PT Asdal Prima Lestari telah mengangkangi keputusan Gubernur Aceh Nomor 525/BP2T/4966/2011 tentang Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan.


Menurut ketua KHTI Aceh Selatan itu , salah satu poin yang tercantum dalam surat keputusan tersebut adalah membangun kebun plasma atau mitra dengan petani di sekitar areal kebun minimal 30 % dari areal yang diusahakan.


"Dalam surat keputusan Gubernur Aceh yang ditandatangabi Irwandi Yusuf tersebut ,PT Asdal harus membangun kebun plasma 30 persen, tapi faktanya apa, jangankan membangun ,malah menyangkal dengan mengatakan PT Asdal tidak wajib membangun kebun plasma," kata sekretaris Komisi II DPRK Aceh Selatan itu saat di hubungi media barsela24News.com melalui pesan Whatsapp, Sabtu (24/01/2026).


"PT Asdal jangan banyak kali berbohong lah, berjiwa besar saja,kalau tidak mampu menjalankan tanggung jawab,lebih baik berhenti saja mengelola kebun sawit,” sambungnya.


Lebih lanjut, kandidat Doktor Institut Pertanian Bogor (IPB) University itu menjelaskan,selama hampir 40 tahun beroperasi di Aceh Selatan sejak Hak Penguasaan Hutan (HPH) hingga ke Hak Guna Usaha (HGU) kehadiran PT Asdal tidak memberikan kontribusi positif terhadap daerah dan masyarakat.


“Kenapa kita fokus pada tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat, karena tanpa plasma dan CSR, perusahaan perkebunan itu tidak ada manfaat apa-apa untuk daerah, tidak bayar pajak ke daerah, tidak bayar restribusi, tidak ada dampak langsung. Makanya, penting sekali CSR dan plasma ini,” ujar Alja Yusnadi.


Apalagi, lanjut Alja, perkebunan sawit sekarang harus  mendapat sertifikat Indonesian Sustainability Palm Oil (ISPO). Salah satu syarat sustainability (keberlanjutan) itu adalah aman secara sosial dan lingkungan. Itu menjadi titik tekan CSR dan kebun plasma. Jika itu tidak beres, maka sawit yang dihasilkan itu tidak memenuhi syarat ISPO, tidak bisa dipasarkan. 


Alja menambahkan, pihaknya mengharapkan dukungan dari masyaralat Aceh Selatan agar kerja pansus dapat terlaksana sebagaimana yang diharapkan.


"Kami mohon dukungan,masukan dan saran dari masyarakat dan stakeholder perkebunan, kami bekerja sesuai dengan kewenangan,” tutup Alja Yusnadi


Laporan : Hartini