Ketua EW LMND NTB, Muhammad Ramadhan,
Mataram, NTB - 22 Januari 2026 | Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW LMND) Nusa Tenggara Barat menyampaikan sikap tegas dan kritik keras terhadap tindakan represif yang dilakukan oleh sejumlah anggota Polres Lombok Timur dalam mengamankan aksi Aliansi Peduli Pariwisata Lombok Timur pada Selasa, 20 Januari 2026. Peristiwa ricuh yang berujung pada luka-lukanya sejumlah massa aksi bukan hanya mencederai nilai-nilai demokrasi, tetapi juga memperlihatkan kegagalan aparat dalam menjalankan fungsi pengamanan secara humanis, profesional, dan berlandaskan prinsip hak asasi manusia. Aksi yang sejatinya merupakan bentuk penyampaian aspirasi publik terhadap tata kelola pariwisata daerah justru dibalas dengan pendekatan koersif yang tidak proporsional dan memperkeruh situasi.
Ketua EW LMND NTB, Muhammad Ramadhan, menegaskan bahwa tindakan represif tersebut merupakan bentuk kemunduran serius dalam praktik penegakan hukum di Nusa Tenggara Barat. “Aparat penegak hukum seharusnya hadir sebagai pelindung hak konstitusional warga negara, bukan menjadi aktor yang memproduksi ketakutan dan trauma dalam ruang demokrasi. Ketika aspirasi rakyat dijawab dengan kekerasan, maka itu bukan lagi pengamanan, melainkan pembungkaman,” tegas Muhammad Ramadhan.
Ia menilai bahwa pola pengamanan yang berujung pada kekerasan fisik terhadap warga sipil mencerminkan problem struktural dalam kepemimpinan dan pengendalian internal di tubuh Polres Lombok Timur. Ketika aparat di lapangan bertindak brutal tanpa kendali, maka tanggung jawab tidak bisa dilepaskan dari komando institusional yang memayungi mereka. “Karena itu, kami secara terbuka mendesak Kapolda NTB untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kapolres Lombok Timur, termasuk terhadap pola komando, standar operasional prosedur pengamanan aksi massa, serta budaya kekuasaan yang berkembang di internal kepolisian daerah tersebut,” lanjutnya.
EW LMND NTB menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan praktik represif menjadi hal yang dinormalisasi dalam setiap ekspresi kritik rakyat. Demokrasi tidak akan pernah tumbuh dalam suasana intimidatif, dan hukum tidak akan pernah dihormati jika aparatnya justru menjadi simbol ketidakadilan.
Peristiwa 20 Januari 2026 harus dipandang sebagai alarm keras bahwa ada yang salah dalam cara aparat memahami fungsi pengayoman. Jika tidak ada koreksi serius, maka yang terancam bukan hanya keselamatan warga sipil, tetapi juga legitimasi moral institusi kepolisian itu sendiri di mata publik.
EW LMND NTB berdiri pada posisi bahwa kebebasan berpendapat adalah hak dasar yang tidak bisa dinegosiasikan. Setiap bentuk pembungkaman dengan kekerasan adalah pelanggaran terhadap prinsip negara hukum dan pengkhianatan terhadap semangat reformasi.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk sikap politik dan tanggung jawab moral kami terhadap demokrasi, keadilan, dan hak-hak sipil masyarakat Nusa Tenggara Barat. (tim)
